Pemprov Jatim Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tetap Nekat Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran tahun ini karena pandemi virus corona ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pun akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN Pemprov Jatim yang melanggarnya.
1. Pemprov Jatim larang ASN-nya mudik
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Emil menuturkan, kebijakan pelarangan mudik bagi ASN itu sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Kita mengikuti aturan dari (pemerintah) pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik," tuturnya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (9/4).
2. Akan berikan sanksi bagi ASN yang melanggar
Emil menegaskan, penghalauan mudik tersebut bukan lagi imbauan, melainkan sudah larangan. Untuk itu, ia akan memberikan sanksi bagi ASN apabila melanggar, masih nekat mudik, maupun mengajukan cuti lebaran saat pandemi ini.
"Kalau pertanyaan akan ada sanksi, iya. Akan ada sanksi, karena itu sudah peraturan yang diterbitkan PAN RB. Artinya, itu berlaku untuk semua aparatur, termasuk pemerintah daerah," tegasnya.
Baca Juga: Desa-desa di Banyuwangi Bangun Rumah Isolasi untuk Para Pemudik
3. Sanksi akan mengikuti pusat
Namun, ia belum bisa menyebutkan secara detail apa sanksi yang diberikan untuk ASN yang tetap nekat mudik. Ia mengatakan bahwa sanksi itu akan mengikuti aturan pusat.
"Sanksi tegas itu juga linier terhadap apa yang diterapkan di pusat," pungkasnya.
Baca Juga: Ramadan Kurang dari Sebulan, 114 Posko Mudik Lebaran Mulai Dibangun