TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angka Pernikahan Anak di Jatim Naik, Gubernur Terbitkan SE

Naik 1 persen lebih dibandingkan 2019

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Surabaya, IDN Times - Sepanjang tahun 2020 tercatat ada sebanyak 9.453 pernikahan anak di bawah umur di Jawa Timur (Jatim). Jumlah tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto berdasarkan data dari Pengadilan Agama yang diterimanya.

Baca Juga: 10 Pernikahan Terunik di Dunia, Ada yang Gak Boleh Senyum

1. Naik 1 persen lebih dibandingkan 2019

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Andriyanto mengatakan, angka pernikahan anak di bawah umur tahun 2020 setara dengan 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan. Persentase ini ternyata meningkat daripada tahun 2019, yakni hanya 3,6 persen atau sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 pernikahan.

Meningkatnya angka pernikahan anak usia dini ini pun membuat Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak dan ditandatangani per 18 Januari 2021 lalu. SE ini menjadi akan menjadi salah satu upaya pemprov menekan angka pernikahan dini. 

"Diharapkan supaya pak bupati sama pak wali kota itu bisa melakukan langkah-langkah yang seperti di dalam surat edaran tersebut, terutama dalam rangka penurunan perkawinan anak," ujarnya.

2. Ada enam langkah dari Pemprov Jatim

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdapat enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota dalam surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tersebut. Yakni, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua rukun tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini. 

Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. 

"Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak," tegasnya. 

Baca Juga: 5 Etika Menolak Undangan Pernikahan Secara Elegan di Tengah Pandemik

Berita Terkini Lainnya