TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Nilai Komersialisasi Suroboyo Bus Penuh Kejanggalan

Bentuk BLUD-nya juga masih rancu

IDN Times/Reza Iqbal

Surabaya, IDN Times - Suroboyo Bus kini berpelat kuning. Masyarakat yang ingin naik, tak perlu lagi repot-repot mencari botol plastik karena pembayarannya sudah bisa nontunai. Skema ini diterapkan usai adanya Surat Keputusan (SK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 10 Agustus 2021 lalu.

Namun, komersialisasi Bus Suroboyo ini dinilai belum sesuai aturan. BLUD selaku pengelola yang menaungi tidak berdiri sendiri, tapi di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

1. DPRD sudah lama mendorong agar Suroboyo Bus berdiri sendiri

IDN TImes/Reza Iqbal

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo mengatakan, dari dulu komisinya mendorong agar Suroboyo Bus berdiri sendiri. Seperti halnya, dari pelat merah menjadi kuning. Sehingga tidak lagi membayar pakai botol tapi juga bisa menerima pembayaran tunai maupun nontunai.

"Tapi BLUD ini harusnya berdiri sendiri tidak di bawah UPTD. Murni sebagai badan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (24/8/2021).

Laiknya di Jakarta, moda transportasi publik terbarukan berada di bawah naungan PT Transjakarta yang merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di sana ada struktur organisasi. Mempunyai kebebasan dalam mengelola secara mandiri, mulai dari manajemen hingga ke keuangan.

"Seperti itu (di Jakarta) penginnya berdiri sendiri, mengelola keungannya sendiri, punya karyawan sendiri. Kayak PDAM, perusahaan daerah. Kami penginnya ke sana bukan di bawah Unit Pelayanan Teknis," katanya.

Baca Juga: Pemkot Tambah 10 'Suroboyo Bus', Begini Bedanya dengan yang Lama

2. Komersialisasi yang ada masih setengah-setengah, BLUD masih rancu

IDN Times/Reza Iqbal

Menurut politisi partai Golkar ini, komersialisasi Suroboyo Bus masih setengah-setengah. Pihaknya sampai sekarang ini belum mengetahui secara rinci BLUD yang menaungi moda transportasi publik tersebut. Sebab ketika peresmian, Komisi C DPRD Surabaya tidak ada yang diberikan informasi.

"Tiba-tiba ada peresmian, kami tidak tahu, tidak diundang. Tahunya dari berita saja. Pemberitahuan sudah ada BLUD juga kami tidak tahu, tahu-tahu ya seperti itu," tegasnya. "Dari pelat merah ke kuning tepatnya kapan kami belum tahu," dia menambahkan.

Tidak adanya pemberitahuan ini, kata Agoeng, membuat para legislator di Komisi C DPRD Surabaya geram. Bahkan, terkait struktur organisasi BLUD saja belum diterima oleh pihaknya. "Harusnya BLUD itu terpisah, karena unit pelayanan teknis daerah ini lain dengan BLUD. Kalau saya baca Perwali (Surabaya Nomor 56 tahun 2021), cuma mengatur teknis tarif saja," ungkap dia.

"BLUD bentuknya badan tapi di bawah unit. Kan lucu," Agoeng melanjutkan.

Baca Juga: Jadi Pelat Kuning, Suroboyo Bus Bisa Bayar Pakai Uang Digital

Berita Terkini Lainnya