527 Napi di Jatim Dibebaskan di Tengah Wabah Virus Corona
Di rumah aja ya, jangan berbuat kejahatan lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di tengah wabah virus corona, sebanyak 527 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) dibebaskan, Rabu (1/4). Mereka mendapat hak asimilasi dan integrasi untuk cegah corona sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
1. Ada 469 dapat asimilasi, 58 integrasi
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, Peremenkumham itu diterbitkan Menteri Yasonna Laoly, kemarin Selasa (31/3). Berdasarkan data yang telah dikantonginya, ada 469 napi ikut program asimilasi. Sedangkan 58 sisanya mendapat hak integrasi.
“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” ujar Krismono dalam rilis resmi.
Baca Juga: 7 Lapas di Jatim Jadi Tempat Pertolongan Pertama Napi yang ODP Corona
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online