Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online

Semua gegara kamu... Covid-19!

Surabaya, IDN Times - Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Krismono menerbitkan surat bernomor W15.UM.01.01-1083. Surat itu berisi tentang penundaan penitipan tahanan baru, pelimpahan perkara baru dan persidangan di pengadilan yang ditujukan ke Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim.

"Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono dalam rilis resmi, Senin (23/3).

1. Kamar lapas penghuninya over kapasitas dan rentan penularan corona

Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang OnlineKakanwil Kemenkuhham Jatim Krismono (tengah) saat didampingi Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih dan Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono saat memberikan araha melalui teleconference kepada UPT jajarannya, Senin pagi (23/3). IDN Times/Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Tekait penundaan penitipan tahanan baru, Krismono mengungkapkan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim memprihatinkan. Satu kamar hunian lapas rata-rata diisi 20-50 orang. Hal ini sangat mengkhawatirkan apabila ada seorang warga binaan yang terjangkiti virus corona.

“Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular (virus corona),” kata dia.

2. Pelimpahan perkara karena kondisi belum stabil, persidangan didorong online

Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Kemudian terkait pelimpahan perkara baru, pihaknya juga minta ada penundaan. Sebab, kondisi sekarang belum stabil akibat merbaknya virus corona. Terlebih Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menginstruksikan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Sedangkan permintaan persidangan di pengadilan ditunda bisa saja disiasati dengan persidangan online atau daring. Menurut Krismono, sarana dan prasarana di lapas maupun rutan sudah sangat siap.

Karena masih bersifat usulan, pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar. “Selama ini kami sangat sering melakukan rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras,” imbuh Krismono.

Baca Juga: Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang

3. PN Surabaya sudah buat aturan keluarga terdakwa dilarang masuk ruang sidang

Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang OnlineIDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, soal persidangan di pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membuat peraturan baru. Yakni membatasi orang yang menyaksikan langsung sidang. Bahkan pihak keluarga terdakwa untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk ruang sidang.

"Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," ucap Humas PN Surabaya Martin Ginting.

Baca Juga: 7 Lapas di Jatim Jadi Tempat Pertolongan Pertama Napi yang ODP Corona

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya