527 Napi di Jatim Dibebaskan di Tengah Wabah Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di tengah wabah virus corona, sebanyak 527 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) dibebaskan, Rabu (1/4). Mereka mendapat hak asimilasi dan integrasi untuk cegah corona sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
1. Ada 469 dapat asimilasi, 58 integrasi
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, Peremenkumham itu diterbitkan Menteri Yasonna Laoly, kemarin Selasa (31/3). Berdasarkan data yang telah dikantonginya, ada 469 napi ikut program asimilasi. Sedangkan 58 sisanya mendapat hak integrasi.
“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” ujar Krismono dalam rilis resmi.
2. Total 527 dari 23 lapas, masih akan terus bertambah 7 hari ke depan
Sebanyak 527 napi yang mendapatkan bebas melalui program tersebut berasal dari 23 lapas di Jatim. Angka ini ditaksir akan bertambah karena di Jatim ada 39 lapas. Ditambah lagi, Permenkumham ini berlaku selama tujuh hari ke depan.
“Pihak lapas/ rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya, sehingga proses ini membutuhkan waktu,” kata pria asli Yogyakarta ini.
Baca Juga: 7 Lapas di Jatim Jadi Tempat Pertolongan Pertama Napi yang ODP Corona
3. Program sangat penting karena lapas di Jatim melebihi kapasitas
Menurut Krismono, program ini sangat penting. Sebab, lapas di Jatim sudah melebihi kapasitas. Penghuninya saat ini 29.618 napi, jika dipersentase menembus 132 persen. Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran COVID-19.
“Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya,” ucapnya.
“Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif COVID-19,” Krismono menambahkan
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online