Pabrik Pestisida Oplosan di Blitar Dibongkar Polisi

Pestisida dicampur air biasa

Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar membongkar pabrik pestisida oplosan yang beredar dan meresahkan petani. Tersangka berinisal MFM (22), warga Desa/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Blitar. Tersangka mengoplos pestisida untuk membasmi rumput dengan air biasa dan diedarkan kembali. Setiap produksi tersangka mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 10 juta.

1. Terima laporan adanya pestisida oplosan

Pabrik Pestisida Oplosan di Blitar Dibongkar PolisiPolisi menunjukkan pestisida oplosan yang banyak beredar. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta mengatakan kasus ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat, tentang jenis pestisiwa tersebut. Saat mereka menyemprot rumput dengan pestisida ini tidak mati, namun malah tumbuh subur.

"Ada laporan masyarakat tentang obat pembasmi rumput liar yang harusnya untuk mematikan rumput tapi ternyata malah membuat rumput subur,” ujarnya, Jumat (28/07/2023).

2. Lakukan penggerebekan di lokasi produksi

Pabrik Pestisida Oplosan di Blitar Dibongkar PolisiPolisi menunjukkan pestisida oplosan yang banyak beredar. IDN Times/ istimewa

Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Mereka mencurigai adanya praktek pengoplosan pestisida tersebut, di sebuah gudang yang terletak di Desa Jebog, Kecamatan Selopuro. Polisi lalu menggerebak lokasibtersebut dan menemukan ratusan botol obat pertanian berbagai merek. Selain itu polisi juga menemukan beberapa botol obat pertanian di rumah tersangka.

"Produksi dilakukan di sebuah bangunan tak jauh dari rumah tersangka," tuturnya.

3. 1 botol pestisida di oplos menjadi 4 botol

Pabrik Pestisida Oplosan di Blitar Dibongkar PolisiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencampur pestisida tersebut dengan air biasa. Satu botol pestisida dicampur dengan air dan dimasukkan menjadi 4 botol. Botol tersebut lalu ditempel stiker merek tertentu. Aksi pengoplosan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 123 jo Pasal 75 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

"Tersangka juga mengedarkan pestisida oplosan ini melalui media sosial," pungkasnya.

Baca Juga: Informasi Wisata Sumber Bon C, Blitar: Lokasi, Rute, dan Tips 

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya