36 Kabupaten/Kota Jatim Terapkan PPKM Darurat
Hanya Probolinggo dan Pamekasan yang tak menerapkan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di 36 kabupaten/kota. Mayoritas daerah itu masuk assesment pandemik level tiga.
"Khusus di Jatim hampir semua masuk assesment tiga. Itu dilihat dari tingkat penduduk, bed occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ujarnya Kamis (1/7/2021).
1. Sebanyak 25 kabupaten/kota masuk level 3
Adapun kabupaten/kota yang masuk level tiga yakni Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi dan Nganjuk.
Sementara untuk kabupaten/kota yang masuk level empat yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Lamongan, Sidoarjo, Madiun dan Tulungagung. Sedangkan dua kabupaten, yakni Sumenep dan Probolinggo tidak menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Tulungagung Siapkan Aturan Teknis
Baca Juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Tulungagung Siapkan Aturan Teknis