TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

36 Kabupaten/Kota Jatim Terapkan PPKM Darurat

Hanya Probolinggo dan Pamekasan yang tak menerapkan PPKM

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. IDN Times/Margith Juita Damanik

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di 36 kabupaten/kota. Mayoritas daerah itu masuk assesment pandemik level tiga.

"Khusus di Jatim hampir semua masuk assesment tiga. Itu dilihat dari tingkat penduduk, bed occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ujarnya Kamis (1/7/2021).

1. Sebanyak 25 kabupaten/kota masuk level 3

Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Adapun kabupaten/kota yang masuk level tiga yakni Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi dan Nganjuk.

Sementara untuk kabupaten/kota yang masuk level empat yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Lamongan, Sidoarjo, Madiun dan Tulungagung. Sedangkan dua kabupaten, yakni Sumenep dan Probolinggo tidak menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Tulungagung Siapkan Aturan Teknis

2. Teknis rinci masih tunggu Inmendagri

IDN Times/Triadanti

Lebih lanjut, PPKM Darurat ini secara teknis akan lebih ketat daripada PPKM Mikro. Rencananya akan diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021) mendatang. Namun untuk teknis aturan, Pemprov Jatim masih belum menetapkannya lantaran masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri).

"PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential dan critical," pungkas Emil.

Baca Juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Tulungagung Siapkan Aturan Teknis

Berita Terkini Lainnya