36 Kabupaten/Kota Jatim Terapkan PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di 36 kabupaten/kota. Mayoritas daerah itu masuk assesment pandemik level tiga.
"Khusus di Jatim hampir semua masuk assesment tiga. Itu dilihat dari tingkat penduduk, bed occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ujarnya Kamis (1/7/2021).
1. Sebanyak 25 kabupaten/kota masuk level 3
Adapun kabupaten/kota yang masuk level tiga yakni Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi dan Nganjuk.
Sementara untuk kabupaten/kota yang masuk level empat yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Lamongan, Sidoarjo, Madiun dan Tulungagung. Sedangkan dua kabupaten, yakni Sumenep dan Probolinggo tidak menerapkan PPKM Darurat.
2. Teknis rinci masih tunggu Inmendagri
Lebih lanjut, PPKM Darurat ini secara teknis akan lebih ketat daripada PPKM Mikro. Rencananya akan diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021) mendatang. Namun untuk teknis aturan, Pemprov Jatim masih belum menetapkannya lantaran masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri).
"PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential dan critical," pungkas Emil.
Baca Juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Tulungagung Siapkan Aturan Teknis
3. Tuai berbagai respons dari para kepala daerah
Rencana ini sebelumnya sudah mendapat respons dari beberapa kepala daerah. Wali Kota Malang, Sutiaji mempertanyakan langkah pemerintah pusat. Menurutnya, PPKM seharusnya dijalankan secara nasional. Jika tidak, maka akan sia-sia. Ia juga menyoroti durasinnya yang hanya dua pekan.
"Kami menilai kalau hanya sifatnya lokal, maka tidak akan ada artinya. Akan lebih tepat jika kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan dibuat sedetail mungkin," terangnya Kamis (1/7/2021).
Sementara Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo juga mengaku bingung mengapa daerahnya masuk dalam daftar PPKM. Padahal, Maryoto mengklaim, Tulungagung masih aman, jika dilihat dari BOR. Meski begitu, ia mengaku tetap akan mempersiapkan teknisnya. “Secara teknis mau dirapatkan lagi. Nantinya seperti apa penerapannya di Tulungagung,” ujarnya.
Baca Juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Tulungagung Siapkan Aturan Teknis