34 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
26 orang diantaranya napi kasus narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 34 narapidana (napi) berisiko tinggi dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Minggu (28/11/2021). "34 orang semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Napi Risiko Tinggi Dipindahkan dari Jatim ke Nusakambangan
1. Dipindahkan dengan armada bus
Pemindahan ini, kata Krismono, menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan. Saat proses pemindahan ke Nusa Kambangan, napi dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.
Proses tersebut dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, lima petugas Lapas I Madiun dan satu peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar.
Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk. "Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.
Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi