3 Terminal Masih Dikelola Pemkot Surabaya, DPRD Jatim Lapor Mendagri
Harusnya Pemkot Surabaya tak boleh mengelola 3 terminal itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - DPRD Jawa Timur (Jatim) akan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengelolaan tiga terminal. Dewan menyoroti tiga terminal yang saat ini masih dikelola oleh Pemkot Surabaya. Yakni, Joyoboyo, Bratang, dan Osowilangun.
Sesuai aturan, pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Bratang seharunya ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sedangkan Osowilangun, harusnya dikelola oleh pusat.
1. Terminal Joyoboyo harusnya dikelola pemprov
Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke Terminal Joyoboyo. Ia menyebut, terminal tersebut ialah bertipe B. Menurut UU 23 Tahun 2014, pengelolaannya harusnya berada di tangan pemprov.
"Tapi sampai sekarang masih ditangani pemkot," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (24/12).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti Terminal Bratang yang juga harusnya sudah dikelola pemprov.
Baca Juga: Ramp Check Jelang Nataru, Satu Bus Tak Layak Dipulangkan
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan KBS, Park and Ride Joyoboyo Diuji Coba Akhir Bulan