TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Perusahaan di Jatim Dilaporkan Melanggar THR

Korbannya capai ribuan karyawan

gambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 20 perusahaan yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan diadukan ke Posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Dalam aduan yang diterima LBH, ada sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Pemprov Jatim Cairkan THR Honorer, Pemkab/Pemkot Diimbau Ikuti

1. Ada THR telat, dicicil, kurang bahkan tidak dibayar

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo membeberkan kalau ada perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawai atau karyawannya.

"Paling lambat diatur H-7 sebelum lebaran, tapi dibayarkan setelahnya bahkan H+ lebaran," ujarnya, Senin (8/5/2023).

Tak sampai di situ, Dimas menyampaikan kalau ada perusahaan yang tidak mencairkan THR kepada pegawainya. Ada pula yang memberikan THR, tapi besarannya kurang atau tidak sesuai dengan hak yang semestinya diterima.

2. Jumlah yang terdampak 2.053 korban

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, LBH Surabaya mencatat ada sebanyak 2.053 korban yang merupakan karyawan terdampak. LBH sendiri sudah berupaya melakukan somasi kepada perusahaan agar mencairkan THR untuk karyawannya.

"Namun ketika kita melakukan desakan, masih ada yang belum diberikan. Artinya masih terlanggar haknya, THR-nya," kata Dimas.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Posko Aduan THR

Berita Terkini Lainnya