20 Perusahaan di Jatim Dilaporkan Melanggar THR
Korbannya capai ribuan karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 20 perusahaan yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan diadukan ke Posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Dalam aduan yang diterima LBH, ada sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Pemprov Jatim Cairkan THR Honorer, Pemkab/Pemkot Diimbau Ikuti
1. Ada THR telat, dicicil, kurang bahkan tidak dibayar
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo membeberkan kalau ada perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawai atau karyawannya.
"Paling lambat diatur H-7 sebelum lebaran, tapi dibayarkan setelahnya bahkan H+ lebaran," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Tak sampai di situ, Dimas menyampaikan kalau ada perusahaan yang tidak mencairkan THR kepada pegawainya. Ada pula yang memberikan THR, tapi besarannya kurang atau tidak sesuai dengan hak yang semestinya diterima.