Pemprov Jatim Cairkan THR Honorer, Pemkab/Pemkot Diimbau Ikuti

Semoga THR merata ya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengambil kebijakan untuk tetap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi honorer alias Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini rupanya juga diinstruksikan agar diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, THR bagi honorer di lingkungan Pemprov Jatim sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. "Tadinya hanya ASN dan PPPK, sekarang ditambah dengan PTT," ujarnya, Minggu (16/4/2023).

"Jadi semua honorer itu mendapatkan THR sebanyak gaji dan tunjangan 50 persen," imbuh Adhy.

Kebijakan pemberian THR bagi honorer ini, kata Adhy, berlaku bagi seluruh instansi di lingkungan pemprov. Sedangkan bagi  pemkab/pemkot diminta juga untuk dapat mengikuti langkah yang sama seperti yang dilakukan oleh Pemprov Jatim.

"Kita mengimbau juga kepada kabupaten/kota untuk melakukan yang sama," kata Adhy.

Langkah ini, sambung Adhy, perlu diambil sebagai inisiatif pemerintah daerah. Meski sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa honorer tak dapat jatah THR tahun ini.

"Itu sebetulnya bukan ini (larangan). Bukan melarang. Ini tidak melanggar, bagi daerah yang mempunyai bisa mencairkan. Biar sama-sama menikmati hari raya," pungkas dia.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya