TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.206 Napi Jatim Terinfeksi COVID-19 Selama Januari-Oktober 2021

1.087 napi sembuh, 2 persen meninggal

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Surabaya, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) membeberkan data narapidana (napi) yang terkonfirmasi positif COVID-19 selama Januari-Oktober 2021. Jumlahnya mencapai 1.206 napi yang tersebar di 39 lapas/ rutan hingga 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Disnakertrans Jatim Upayakan Pemulangan 9 ABK di Perairan Amerika

1. Sebanyak 1.087 napi sembuh, 2 persen meninggal

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Nah, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.087 napi dinyatakan telah selesai menjalani isolasi/ perawatan di rumah sakit alias sembuh. Sementara sisanya ada yang meninggal. Meski tak menyebut secara rinci, Kemenkumham Jatim menyampaikan persentase kematian sebesar 2 persen.

Kematian terbanyak terjadi ketika gelombang kedua COVID-19. Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengajak jajarannya agar mewaspadai potensi gelombang ketiiga COVID-19 yang diperkirakan Desember 2021-Januari 2022.

"Tentunya kami berharap gelombang ketiga COVID-19 itu tidak akan terjadi, karena akan sangat berat untuk lapas/ rutan jajaran," ujarnya tertulis, Senin (1/11/2021).

2. Siapkan blok isolasi khusus untuk penanganan

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Harapan Krismono agar tidak terjadi gelombang ketiga COVID-19 tentunya bukan tanpa alasan. Ia mengaku, ketika gelombang kedua sekitar Juni-Agustus 2021 lalu, pihaknya bersama 39 lapas/ rutan di Jatim, harus berjibaku menyelamatkan nyawa narapidana (napi) dan pegawai.

Berbagai upaya dilakukan lapas/ rutan ketika gelombang kedua COVID-19 lalu. Nah, salah satunya dengan menambah blok isolasi khusus pasien COVID-19. "Setiap lapas/ rutan harus menambah hingga dua kali lipat dari jumlah blok isolasi yang ada," kata Krismono.

Termasuk menyediakan blok khusus warga binaan manula. Karena para manula termasuk paling rentan tertular. Apalagi, lanjut Krismono, mayoritas memiliki komorbid. "Selama ini yang meninggal karena COVID-19 di lapas/ rutan adalah warga binaan berumur 50 tahun ke atas," jelasnya.

3. Lakukan vaksinasi dan disinfeksi untuk pencegahan

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lebih lanjut, Kemenkumham Jatim juga menyiapkan pencegahan dengan mempercepat vaksinasi, isolasi bagi napi baru di blok khusus serta disinfeksi secara berkala. Saat ini hampir seluruh lapas/ rutan sudah 100 persen vaksinasi. Hanya beberapa napi yang terkendala administrasi, namun sudah mendapatkan solusinya.

"Sementara ini kami hanya menerima tahanan yang statusnya A3 (tahanan pengadilan) saja, hal ini terbukti efektif menjaga tingkat overkapasitas (krisis kepadatan) dan menekan penyebaran COVID-19," kata Krismono.

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

Berita Terkini Lainnya