TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11.350 PMI Pulang ke Jatim, 126 Positif COVID-19

Diambil sampelnya untuk diteliti

Para pasien RS Lapangan Indrapura Surabaya menggelar salat Id. Dok. IDN Times/Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 11.350 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah pulang melalui pintu masuk Jawa Timur (Jatim) sejak 28 April-30 Mei 2021. Dari jumlah tersebut, 126 PMI dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui proses skrining.

Baca Juga: Membaik, Satu PMI Terpapar COVID-19 Varian Baru Siap Dipulangkan

1. Total yang positif 126 PMI

Penanggung Jawab RSLI, Laksamana Pertama TNI I Dewa Gede Nalendra Djaya Iswara. Dok. Istimewa.

Data Satgas Penanganan PMI merinci, 126 yang positif COVID-19 itu datang dari Malaysia 96 orang, Singapura 17 orang,  Hongkong lima orang, Brunei Darussalam tiga orang, Jepang tiga orang dan Belanda dua orang. Mereka wajib menjalani isolasi dan diambil sampelnya untuk diteliti.

"Mereka juga diambil sampel untuk kemudian dikirimkan ke Laboratorium ITD dan ke Balitbangkes Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait perkembangan varian baru COVID-19," ujar penanggung jawab RSLI, dr. IDG Nalendra DI, Selasa (1/6/2021).

Sejauh ini, sudah 48 sampel yang dikirimkan, dan masih menunggu hasilnya. Sedangkan dari sampel yang dikirimkan ke Balitbangkes, ada dua sampel yang terkonfirmasi varian baru COVID-19. Yakni B117 (strain Inggris) dan B1351 (strain Afrika Selatan).

2. Ada dua varian baru sudah sembuh, total yang masih dirawat 59 pasien

Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Nah, kedua pasien varian baru tersebut telah dirawat dan dinyatakan sembuh oleh dokter RSLI dan bisa melanjutkan isolasi mandiri di rumah dengan monitoring dinas kesehatan setempat serta dampingan relawan pendamping pada 20 dan 24 Mei 2021.

Hingga hari ini, melalui monitoring dan assesment yang ketat pada semua pasien, 67 pasien PMI telah sembuh. Terdiri dari 38 laki-laki dan 29 perempuan. Sedangkan yang masih dirawat sejumlah 59 pasien PMI, laki-laki 28 dan perempuan 31. Ketentuan Kemenkes, PMI yang positif COVID-19 harus isolasi 14 hari serta  2 dua kali negatif swab PCR untuk kriteria kesembuhan.

"Kriteria ketat ini dimaksudkan sebagai antisipasi agar mereka tidak menjadi faktor penyebar COVID-19 dari luar negeri ke Indonesia, termasuk potensi varian baru COVID-19," kata Nalendra.

Baca Juga: Dua PMI di Jatim yang Terpapar Virus Corona Varian Baru Telah Sembuh

Berita Terkini Lainnya