Tertangkap Curi HP, Pria di Malang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelihara burung langka yang dilindungi pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah peribahasa yang mungkin tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa NR. Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap lantaran mencuri handphone dan memelihara hewan dilindungi, yaitu elang bondol di rumahnya. Hal itu diketahui setelah satreskrim Polres Malang Kota menggeledah rumah NR kawasan Perum Joyogrand, Kota Malang.
1. Berawal dari kasus pencurian
Kasus tersebut bermula dari pencurian yang dilakukan tersangka NR di kawasan Gajayana, Kota Malang pada 2 November lalu. Pelaku mengambil handphone yang ada di etalase toko dan langsung membuang sim card-nya untuk menghilangkan jejak.
Polisi yang mendapatkan laporan pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pelapor. Setelah melalui beberapa proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap NR.
Untuk melengkapi proses penyidikan, kepolisian kemudian mendatangi rumah NR. Di sana, petugas menemukan seekor elang bondol yang dipelihara pelaku.
"Berdasarkan keterangan tersangka, burung Elang Bondol ini didapat dari temanya," papar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11).
Baca Juga: Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan Balita
Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Porno Sang Pacar, Seorang Mahasiswa Ditangkap