TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertangkap Curi HP, Pria di Malang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelihara burung langka yang dilindungi pemerintah

Burung Elang Bondol yang ditemukan dirumah NR, pelaku pencurian handpohone di kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah peribahasa yang mungkin tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa NR. Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap lantaran mencuri handphone dan memelihara hewan dilindungi, yaitu elang bondol di rumahnya. Hal itu diketahui setelah satreskrim Polres Malang Kota menggeledah rumah NR kawasan Perum Joyogrand, Kota Malang. 

1. Berawal dari kasus pencurian

Elang Bondol yang dipelihara terdangka NR sudah diamankan oleh pihak BKSDA. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang dilakukan tersangka NR di kawasan Gajayana, Kota Malang pada 2 November lalu. Pelaku mengambil handphone yang ada di etalase toko dan langsung membuang sim card-nya untuk menghilangkan jejak.

Polisi yang mendapatkan laporan pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pelapor. Setelah melalui beberapa proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap NR.

Untuk melengkapi proses penyidikan, kepolisian kemudian mendatangi rumah NR. Di sana, petugas menemukan seekor elang bondol yang dipelihara pelaku. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, burung Elang Bondol ini didapat dari temanya," papar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/11).

Baca Juga: Polres Malang Kota Masih Kembangkan Kasus Penganiayaan Balita

2. Terancan hukuman dobel

Kepolisian berhasil mengamankan seekor Elang Bondol yang dipelihara secara ilegal. IDN Times/ Alfi Ramadana

Karena perbuatanya tersebut, NR terancam hukuman dobel. Pertama adalah untuk kasus pencurian handphone yang dilakukanya. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan satu kasus lainnya adalah memelihara hewan langka tanpa izin. Atas kasus itu NR dijerat pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 5 tahun penjara. 

3. BKSDA siap tampung hasil tangkapan

Elang Bondol hasil sitaan dari tersangka NR akan siap ditampung oleh BKSDA Jatim. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, elang bondol yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang Kota tersebut kini langsung dibawa oleh tim Balai Konservasi Sumner Daya Alam (BKSDA) Jatim. Nantinya burung elang bondol tersebut bakal dilatih sebelum dilepas ke alam bebas.

"Jadi tugas BKSDA setelah mendapatkan hewan hasil penangkapan ini adalah melakukan konservasi. Termasuk melihat perilaku dari hewan tersebut apakah jinak semi liar atau bahkan liar," ucap Kasat Polhut BKSDA Jatim Hari Purnomo.

Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Porno Sang Pacar, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Berita Terkini Lainnya