Sudah Inkracht, Kejaksaan Kota Malang Musnahkan Ratusan Barang Bukti
Pemusnahan dilakukan setelah ada ketetapan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan pemusnahan terhadap ratusan jenis barang bukti hasil kejahatan, Selasa(9/7). Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya ketetapan hukum atas barang bukti tersebut atau inkracht. Ratusan jenis barang bukti tersebut diantaranya minuman keras, obat keras berbahaya, ganja, sabu-sabu hingga VCD bajakan.
1. Barang bukti lebih dari 200 kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan bahwa cukup banyak barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari lebih dari 200 perkara yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang. Setidaknya ada 17,22 kg ganja, 831 gram sabu, 42915 butir dan 636 keping vcd bajakan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang ditangani sekitr bulan November 2018 hingga 2019 ini. Nanti yang dimusnahkan juga ada ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan," bebernya.