TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Replik Kasus SPI, JPU Ulas Kembali Alat Bukti yang Ada

JPU yakin Julianto bersalah

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono usai replik sidang SPI. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki tahap replik, Rabu, (10/8/2022). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan alias pledoi dari kuasa hukum terdakwa, sidang lanjutan yang digelar pekan lalu.  JPU mengulas kembali berbagai alat bukti yang sudah dihadirkan untuk meyakinkan bahwa terdakwa bersalah. 

1. Sampaikan kembali berbagai alat bukti

Sidang pembacaan replik JPU kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra. Dok/Kejari Kota Batu

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menyampaikan bahwa tim JPU sudah menyampaikan jawaban atas pledoi kuasa hukum terdakwa. Termasuk menjawab klaim dari kuasa hukum terdakwa bahwa perkara tersebut merupakan rekayasa. Ia menyebut bahwa replik yang disampaikan sesuai dengan alat bukti yang sebelumnya dihadirkan di persidangan. 

"Beberapa alat bukti di antaranya adalah keterangan saksi ahli, surat, maupun petunjuk-petunjuk lain," katanya Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga: Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara!

2. JPU meyakini terdakwa bersalah

Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra. Dok/Humas Kejari Kota Batu

Yogi menambahkan bahwa melalui replik tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa bersalah seperti tuduhan yang disampaikan. Untuk itu, JPU berharap melalui replik tersebut bisa meyakinkan majelis hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan dipersidangan, terdakwa memang bersalah. 

"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," tambahnya. 

Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim

3. Alat bukti memperkuat dakwaan

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, terkait jumlah saksi korban yang hanya satu orang, Yogi menyebut bahwa semua sudah disampaikan dalam replik. Pihaknya sudah menghadirkan semua alat bukti yang bisa memperkuat dakwaan terhadap Julianto. 

"Sudah semua disampaikan baik alat bukti, saksi, keterangan ahli, petunjuk, juga termasuk keterangan terdakwa," jelasnya. 

Sebagai informasi, JPU sendiri mendakwa Julianto melakukan kekerasan seksual dan dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Julianto sendiri kemudian dituntut 15 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta serta harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. 

Baca Juga: Pledoi Julianto, Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Tuduhan

Berita Terkini Lainnya