TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribut-ribut Zonasi, DPRD Kota Malang Minta Ada SMP Baru

Tiga wilayah di Kota Malang tak memiliki sekolah negeri

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Polemik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang mendapat respons dari parlemen. Komisi D DPRD Kota Malang merekomendasikan beberapa hal terkait pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi.

1. Rekomendasikan pembangunan sekolah negeri baru

IDN Times/ Alfi Ramadana

Salah satu rekomendasi yang diajukan oleh Komisi D DPRD kota Malang adalah pembangunan sekolah menengah pertama yang baru. Terutama di beberapa wilayah seperti Gadang, Purwodadi dan Polehan dan kawasan Jl Ahmad Yani bagian Barat. Tiga wilayah tersebut masih belum memiliki sekolah menengah pertama negeri. Sehingga jika menggunakan sistem zonasi maka murid dari kawasan tersebut kesulitan masuk sekolah negeri. 

"Kemarin yang sangat terdampak oleh sistem zonasi ini adalah wilayah Gadang. Sebab, di sana belum ada SMP Negeri. Sehingga kalau menggunakan sistem zonasi maka anak-anak di wilayah Gadang tidak bisa masuk ke sekolah negeri," papar Sugiono, Sekertaris Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (26/5/2019). 

2. Alih status sekolah

IDN Times/ Alfi Ramadana

Namun demikian, Sugiono menambahkan bahwa esensi membangun di sini bukan berarti harus mendirikan bangunan baru. Tetapi bisa juga dilakukan dengan alih status terhadap sekolah dasar (SD) yang selama ini tak terlalu banyak memiliki murid. Sehingga pemerintah hanya tinggal menambah fasilitas lain untuk melengkapi kebutuhan sekolah.

"Kemarin kami merekomendasikan paling tidak ada tiga sekolah SMP Negeri baru di wilayah yang belum ada sekolah negerinya. Ini untuk mengatasi sementara carut marut PPDB tersebut," sambung anggota fraksi PDIP tersebut.

Baca Juga: Protes PPDB Zonasi, PMII Surabaya Adu Dorong di Depan Dindik Jatim

3. Lakukan pemetaan terhadap murid

IDN Times/ Alfi Ramadana

Berikutnya, komisi D DPRD Kota Malang juga memberikan rekomendasi untuk kepada sekolah agar mulai melakukan pemetaan. Pemetaan yang dimaksud adalah dengan meminta data atau kartu keluarga dari murid yang sudah memasuki kelas 6. Nantinya data yang ada di dalma kartu keluarga (KK) tersebut akan menjadi acuan untuk langkah berikutnya penentuan sekolah yang bisa dimasuki. 

"Jadi nantinya melalui data yang ada di KK, sekolah bisa mengarahkan kemana anak didiknya akan masuk SMP. Begitu pula, wali murid bisa tahu jauh-jauh hari kemana anaknya akan bisa bersekolah," tukasnya. 

4. Berikan perhatian lebih untuk sekolah swasta

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, anggota Komisi D dari Fraksi partai Gerindra, Moch Andhi Mochsoni menambahkan bahwa pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian kepada sekolah swasta. Pasalnya, selama ini sekolah swasta masih kerap dipandang sebelah mata. Sehingga ke depan, sekolah swasta bisa menjadi opsi bagi para wali murid untuk menyekolahkan putra putrinya. 

"Kami sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian kepada sekolah swasta. Mereka juga mendapat bantuan dana BOS serta peralatan yang sama. Sehingga nantinya sekolah swasta bisa meningkatkan kualitas dan bisa bersaing," bebernya.  

Baca Juga: Protes PPDB Zonasi, PMII Surabaya Adu Dorong di Depan Dindik Jatim

Berita Terkini Lainnya