Polresta Malang Kota Bubarkan Kerumunan Orang di Beberapa Titik
Please, #DiRumahAja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan aktivitas di luar rumah. Meskipun sudah ada surat edaran tersebut, sejumlah orang masih ngeyel untuk keluar rumah.
Guna menertibkan aturan tersebut jajaran Forkopimda mulai dari TNI/Polri hingga Satpol PP terus melakukan penertiban. Mereka menggelar patroli keliling untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berkerumun atau masih berkeliaran di luar rumah.
1. Datangi titik-titik pusat keramaian
Operasi itu sendiri diinisiasi Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Kepala Kepolisian Negara RI nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19). Tim gabungan melakukan patroli dan mendatangi beberapa titik-titik yang menjadi pusat berkumpulnya massa.
"Kami tegaskan saat ini bukan lagi tahapan sosialisasi. Ini sudah memasuki penindakan. Jadi saya minta anggota untuk langsung "memulangkan" setiap orang yang berhimpun massa. Termasuk komunitas komunitas yang lagi jagongan di kafe-kafe, tempat ngopi. Jadi satu perintahnya tutup dan bubarkan," tegas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (24/2).
Baca Juga: Kabar Gembira, Pasien Positif Corona di Malang Dinyatakan Sembuh
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Polres Bondowoso Bubarkan Kerumunan di Kafe