TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringati May Day, 68 Mantan Buruh Freeport Tuntut Pemenuhan Hak 

Ratusan massa lakukan aksi di depan Balai Kota Malang

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Ratusan massa melakukan aksi di depan Balai Kota Malang. Mereka melakukan aksi untuk memperingati May Day, atau hari buruh. Ratusan massa tersebut merupakan gabungan dari berbagai aliansi mulai buruh, serikat pekerja hingga mahasiswa. 

Diantara ratusan massa tersebut, terdapat 68 mantan buruh PT Freeport asal Malang yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Korban PHK Freeport Indonesia (P2KFI) turut dalam aksi. Mereka menyuarakan tuntutan akan hak yang selama ini belum dipenuhi. 

Baca Juga: Penuhi Persyaratan, Selangkah Lagi Malang Akan Jadi Kota Wisata Halal

1. Tuntut haknya diselesaikan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Salah satu dari perwakilan massa Agung Feri Widiatmoko menjelaskan bahwa dirinya sebagai perwakilan burub berupaya untuk menyelamatkan nasib buruh termasuk mantan buruh PT Freeport usai di PHK secara sepihak. Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah segera menyelesaikan hak yang masih tertahan. 

"Kami dianggap mengundurkan diri. Jaminan kesehatan juga diblokir semua. Jadi kami menagih janji pemerintah untuk menyelesaikan hak kami, jangan hanya di beri harapan palsu," ucapnya Rabu (1/5/2019).

2. Anggap PHK yang dilakukan illegal

IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Agung Feri menambahkan bahwa asal muasal para pekerja tersebut diputus kontrak oleh PT Freeport adalah karena ada mogok kerja. Ia menambahkan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja tersebut cukup beralasan lantaran PT Freeport memberlakukan kebijakan furlough yang dinilai menyulitkan bagi karyawan. Namun, aksi tersebut justru berujung tak menyenangkan. Pasalnya mereka dianggap mengundurkan diri oleh pihak PT Freeport.

"Ada 8300 orang yang terkena kebijakan furlough dan 68 diantaranya dari Malang. Setelah pemutusan kontrak tersebut tidak ada penjelasan dari pihak PT Freeport. Jadi kami di putus kontrak secara sepihak dan ini kami anggap sebagai phk ilegal," tambahnya. 

3. Minta pemerintah penuhi janjinya

IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Agung sebagai perwakilan dari mantan pekerja PT Freeport meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Selama ini pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi masalah PHK itu. Sehingga dalam hal ini buruh merupakan pihak yang paling dirugikan. 

"Dari Pemprov Papua sudah jelas mengatakan bahwa para buruh yang diphk harus dikembalikan. Bahkan Kementrian Tenaga Kerja juga sudah menyatakan bahwa Freeport harus mengikuti Pemprov Papua. Tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian tentang kasus ini," tambahnya. 

4. Buruh tuntut kenaikan kesejahteraan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, secara umum tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi adalah terkait kesejahteraan. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Komite Pusat Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Lutfi Chafidz menjelaskan bahwa selama ini tuntutan dari para buruh seolah hanya menjadi angin lalu. Untuk itu, pada momen May Day kali ini dirinya berharap ada perubahan nyata pada nasib buruh. 

"Di Malang ini ada beberapa kasus PHK yang tidak sesuai dengan undang-undang. Untuk itu hal-hal yang hari ini kami sepakati adalah terkait penyelesaian masalah ini," ucapnya. 

Baca Juga: Hari Buruh, Dua Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi

Berita Terkini Lainnya