TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Malang Tak Miliki Mekanisme Pemberian THR Pegawai Honorer

THR untuk honorer diserahkan langsung ke dinas masing-masing

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemkot Malang masih belum memiliki mekanisme untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk aturan resmi pemberian THR bagi para pekerja honorer di lingkup Pemkot Malang masih belum ada aturan baku. Namun demikian, pihak Pemkot tetap memastikan bahwa tenaga honorer tetap akan mendapat THR. 

1. THR honorer diserahkan kepada dinas masing-masing

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sejauh ini untuk THR bagi para pekerja honorer diserahkan kepada dinas masing-masing. Pasalnya secara regulasi memang belum ada aturan resmi yang mengatur permasalahan THR untuk para honorer. Namun demikian, biasanya untuk mekanisme THR bagi para honorer merupakan hasil iuran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas masing-masing.

"Kalau untuk honorer memang kami serahkan kepada dinas masing-masing. Biasanya dari iuran para ASN," papar Wali Kota Malang, Sutiaji. 

2. Diambilkan dari gaji ke 13 dan 14

IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Sutiaji menambahkan bahwa ASN akan mendapat gaji ke 13 dan 14. Jadi dari situ biasanya ASN mengumpulkan iuran untuk dijadikan THR untuk pekerja honorer. 

"Biasanya teman-teman ASN iuran untuk THR honorer," tambahnya.

3. Pencairan THR dan gaji ke 13 diatur Perda

IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain untuk pemberian THR dan gaji ke 13 sudah diatur di PP nomor 35 dan 36 tahun 2019. Namun demikian, Sutiaji menjelaskan bahwa maksud dari PP tersebut adalah untuk sumber pendanaan untuk THR dan gaji ke 13. 

"Maksud dari PP tersebut adalah sumber pendanaanya. Kalau untuk kota Malang sudah tidak ada masalah karena sudah dianggarkan di APBD 2019," tambahnya. 

Baca Juga: Jangan Kalap, Ini 5 Tips dan Trik Manfaatkan THR! 

Berita Terkini Lainnya