Pemkot Malang Imbau Pelaku Usaha Batasi Aktifitas
Usaha kuliner diminta hanya terima pesan antar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang kembali mengeluarkan surat edaran terbaru. Edaran tersebut adalah pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha untuk melakukan pembatasan pelayanan usahanya mulai 19 Maret hingga 29 Mei. Pembatasan yang dimaksud untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Apalagi, Pemprov Jatim sudah menetapkan bahwa Kota Malang masuk ke dalam zona merah penyebaran.
1. Minta pelaku usaha lebih bijaksana
Untuk kategori usaha bukan kuliner, pihak Pemkot Malang meminta untuk sementara ditutup dulu sampai 29 Mei. Sementara untuk usaha kuliner diminta untuk membatasi pelayanan hanya pada pesan antar. Sementara jika terjadi antrean maka harus diberikan jarak satu meter.
Pemerintah juga memberlakukan batasan dalam belanja kebutuhan pokok. Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat dibatasi hanya boleh membeli beras sebanyak 25 kg, gula 2 kg, terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mie instan 2 dus dan susu bayi dua kemasan ukuran 400 gram. Pembatasan itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan bahan pokok tersedia.
"Sebenarnya ini esensinya bukan ditutup. Tetapi kami mengimbau masyarakat untuk bisa memilih layanan pesan antar. Ini untuk mengurangi kemungkinan kontak fisik," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Sabtu (21/3).
Baca Juga: Atasi Virus Corona, Pemkot Malang Anggarkan Dana Rp2,81 Miliar
Baca Juga: Terdapat Kasus Positif Covid-19, Surabaya dan Malang Masuk Zona Merah