TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nenek 60 Tahun Terlibat Peredaran Pil Dobel L dan Sabu

Ia bertugas mengepak barang haram tersebut

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Malang, IDN Times - Seorang nenek berinisial S (62) harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang Kota usai kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam proses peredaran narkoba yang dimiliki oleh DPO berinisial ZA. 

1. Berperan mengemas barang

IDN Times/Sukma Sakti

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam hal peredaran narkoba tersebut, S berperan sebagai pengemas barang haram tersebut. Barang tersebut merupakan milik bandar di Lapas Madiun. Setelah selesai pengepakan, barang kemudian disimpan di titik yang sudah ditentukan. 

"Setelah barang disimpan di lokasi yang ditentukan, kemudian S melaporkan kepada kurir berinisial F untuk mengambil barang tersebut," ucap Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (9/9).

2. Amankan barang bukti dobel L dan Sabu

IDN Times/Sukma Sakti

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 115 ribu butir pil dobel L dan sabu seberat 92,35 gram. Barang tersebut ditemukan dikediaman pemilik yang juga merupakan anak dari S. 

"Sejauh ini pelaku S mengaku baru sebulan melakukan pengepakan tersebut," imbuhnya. 

3. Koordinasi dengan Lapas Madiun

IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini pihak Polres Malang Kota masih berupaya untuk berkoordinasi dengan Lapas Madiun. Terutama untuk memastikan nama DPO tersangka pemilik barang haram tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut. 

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak lapas Madiun. Termasuk juga masih berupaya membongkar jaringan dari peredaran narkoba ini," sambung Dony. 

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal, Jaringan Narkoba Antar Pulau Dirigkus

Berita Terkini Lainnya