TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MCW Sebut Ada Pemotongan Insentif Pemakaman COVID-19 di Kota Malang

Pemkot Malang langsung membantah tudingan itu

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Malang, IDN Times – Pemerintah Kota Malang mendadak disorot. Hal itu setelah adanya temuan yang dikeluarkan oleh Malang Corruption Watch (MCW) tentang dugaan penyelewengan dana pemakaman COVID-19. Dugaan penyelewengan dana pemakaman COVID-19 itu berupa pemotongan insentif bagi petugas pemakaman. 

1. Dugaan berdasarkan sampel penelitian

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damarjati)

Tim Riset MCW, Miri Pariyas menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyelewengan dana pemakaman COVID-19 untuk petugas pemakaman. Indikasi penyelewengan yang dimaksud adalah pemotongan insentif yang seharusnya diterima petugas pemakaman sebesar Rp750 ribu. Tetapi dalam penelitian yang mereka lakukan, dengan mengambil beberapa sampel, MCW menyebut ada indikasi pemotongan insetif sebesar Rp100 ribu. 

"Maka petugas pemakaman yang seharusnya menerima Rp 750 ribu, karena diduga dipotong, maka hanya menerima Rp650 ribu," terangnya, Kamis (2/9/2021). 

Baca Juga: Polisi Sita Dokumen Honor Pemakaman COVID-19 di Jember

2. Insentif kerap terlambat cair

Ilustrasi nakes pemakaman jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati)

Selain itu, insentif yang seharusnya menjadi hak dari petugas pemakaman juga kerap terlambat cair. Tak diketahui penyebab pasti dari permasalahan tersebut. Namun demikian, MCW mengklaim bahwa karena keterlambatan itulah kemudian muncul dugaan ada pemotongan. 

"Sejauh ini baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali," tambahnya. 

3. Bantah ada pemotongan insentif

Ilustrasi proses pemakaman dengan protokol COVID-19. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Mmenanggapi temuan MCW, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan bahwa tidak ada pemotongan insentif untuk petugas pemakaman. Semua hak dari tim pemakaman termasuk dana untuk penggali makamnya juga sudah diberikan dengan baik. Ia juga menyatakan siap menindak tegas apabila ditemukan ada oknum yang coba bermain-masin dalam hal ini. 

"Sejauh ini tidak ada penggelapan dan sebagainya. Tetapi nanti akan kami cek ke lapangan apakah benar seperti itu. Kalau memang ada yang menyelewengkan dana COVID-19, maka akan dipecat jika dia adalah ASN," tegasnya. 

4. Pencairan perlu verifikasi

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Lalu terkait keterlambatan pencairan, Sutiaji menyebut bahwa hal itu lantaran harus ada verifikasi yang jelas. Agar laporan keuangab bisa ditata dengan baik dan menghindari kemungkinan penyelewengan. Proses verifikasi sendiri memerlukan waktu kisaran satu dua hari. 

"Ada proses yang harus dilewati dulu sebelum uang dikeluarkan. Jadi istilahnya bukan terlambat tetapi perlu verifikasi cermat. Sederhananya untuk satu pemakaman biayanya Rp 1,5 juta bersumber dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT). Biaya ini akan dibagi dua untuk tim pemakaman dan penggali makam," pungkasnya. 

Baca Juga: Pemkot Sebut Pemakaman Pasien COVID-19 di Surabaya Menurun Drastis

Berita Terkini Lainnya