Malang Raya Sepakat Terapkan PPKM Mikro Darurat
Detail pelaksanaan sedang dikomunikasikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Setelah sempat tarik ulur mengenai PPKM darurat, Malang Raya akhirnya sepakat untuk menjalankannya. PPKM darurat direncanakan mulai diterapkan pada 3-20 Juli mendatang sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang belakangan meningkat. Penerapan PPKM darurat tahap awal difokuskan untuk Jawa-Bali sebagai wilayah yang cukup parah terdampak pandemik COVID-19.
Baca Juga: Klaster Kerja Bakti di Malang, 15 Orang Positif COVID-19
1. Tunggu petunjuk teknis dari Kemendagri
Meski sudah sepakat untuk menjalankan PPKM darurat, Malang Raya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Namun secara umum aturan sudah jelas seperti tempat wisata harus tutup, mal juga tutup, jam malam kembali berlaku dengan batas maksimal pukul 20.00 WIB, sektor non essensial harus kerja dari rumah secara penuh.
Sementara sektor essensial bolah kerja ke kantor dengan maksimal 50 persen saja. Tidak boleh melakukan sesuatu yang berepotensi menimbulkan kerumunan. Jika tetap memaksa maka akan ada sanksi sanksi tegas yang diberikan.
"Urutannya adalah Instruksi Kemendagri ke provinsi. Kemudian provinsi mengeluarkan surat edaran ke kota kabupaten. Baru setelah itu masing-masing mengeluarkan surat edaran sesuai dengan yang diinginkan oleh Kemendagri," papar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional