TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malang Raya Sepakat Terapkan PPKM Mikro Darurat 

Detail pelaksanaan sedang dikomunikasikan

Forkopimda Malang Raya bersama Kasdam V Brawijaya usai apel persiapan PPKM darurat. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Setelah sempat tarik ulur mengenai PPKM darurat, Malang Raya akhirnya sepakat untuk menjalankannya. PPKM darurat direncanakan mulai diterapkan pada 3-20 Juli mendatang sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang belakangan meningkat. Penerapan PPKM darurat tahap awal difokuskan untuk Jawa-Bali sebagai wilayah yang cukup parah terdampak pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Klaster Kerja Bakti di Malang, 15 Orang Positif COVID-19

1. Tunggu petunjuk teknis dari Kemendagri

Apel persiapan PPKM darurat di wilayah Malang Raya. Dok/istimewa

Meski sudah sepakat untuk menjalankan PPKM darurat, Malang Raya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Namun secara umum aturan sudah jelas seperti tempat wisata harus tutup, mal juga tutup, jam malam kembali berlaku dengan batas maksimal pukul 20.00 WIB, sektor non essensial harus kerja dari rumah secara penuh.

Sementara sektor essensial  bolah kerja ke kantor dengan maksimal 50 persen saja. Tidak boleh melakukan sesuatu yang berepotensi menimbulkan kerumunan. Jika tetap memaksa maka akan ada sanksi sanksi tegas yang diberikan.

"Urutannya adalah Instruksi Kemendagri ke provinsi. Kemudian provinsi mengeluarkan surat edaran ke kota kabupaten. Baru setelah itu masing-masing mengeluarkan surat edaran sesuai dengan yang diinginkan oleh Kemendagri," papar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (2/7/2021). 

2. Aturan lainnya akan menyesuaikan dengan daerah

Forkopimda Malang Raya bersama Kasdam V Brawijaya di Lapangan Rampak, Kota Malang. Dok/istimewa

Lebih jauh, Sutiaji menyebut bahwa nantinya akan ada hal-hal lain diluar instruksi wajib dari Kemnendagri yang akan disesuaikan oleh daerah masing-masing. Dalam hal ini nantinya kepala daerah di Malang Raya akan membuat beberapa hal yang harus disepakati bersama. Salah satunya adalah mengenai penyekatan di perbatasan daerah. Hal itu nantinya akan disepakati bersama seperti apa teknisnya agar Malang Raya bisa berjalan bersama dalam PPKM darurat.

"Kalau untuk poin-poin diluar yang diperintahkan Kemendagri sifatnya nanti kearifan lokal. Termasuk dengan pembatasan dan penyekatan. Pada intinya kesepakatan yang diambil ini nanti tujuannya adalah untuk optimalisaasi PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah," tambahnya. 

3. Pastikan ada penyekatan

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi menjelaskan untuk penyekatan akan diterapkan di beberapa titik krusial perbatasan. Namun teknisnya seperti apa, Sanusi mengakui masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri. Agar apa yang dilakukan pemerintah daerah di Malang Raya ini bisa sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan.

"Pastinya semua instruksi yang diberikan akan coba kami lakukan. Tetapi teknisnya kami masih menunggu dari Kemendagri," katanya. 

Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional  

Berita Terkini Lainnya