Laporan Terbaru Korban Ditolak Polda, Tim Advokasi Aremania Kecewa
Alasan penolakan karena Ne Bis in Idem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tim Advokasi Aremania Menggugat menyatakan bahwa laporan baru korban tragedi Kanjuruhan ditolak. Laporan itu dibuat oleh dua orang ahli waris korban meninggal didampingi tim advokasi Aremania menggugat pada Senin (31/10/2022) di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Tak Puas Berkas Hampir P21, Tim Advokasi Aremania Siapkan Laporan Baru
1. Ditolak karena alasan Ne Bis in Idem
Koordinator Litigasi Aremania menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menjelaskan bahwa respons dari laporan tersebut adalah penolakan. Dalih penolakan adalah Ne Bis in Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak tidak bisa diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Terhadap laporan kami ini sebenarnya belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka tidak ada alasan sebenarnya untuk menolak laporan itu," urainya, Selasa malam (1/11/2022).
Baca Juga: Tak Puas Berkas Hampir P21, Tim Advokasi Aremania Siapkan Laporan Baru