Tak Puas Berkas Hampir P21, Tim Advokasi Aremania Siapkan Laporan Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Aremania dipastikan tak akan tinggal diam jika berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang dinyatakan P-21. Mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mencari keadilan lantaran pasal yang dikenakan kepada para tersangka dinilai terlalu sederhana. Selain itu, jumlah tersangka juga menurut mereka seharusnya lebih dari enam orang.
1. Buka peluang ajukan laporan baru
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menjelaskan bahwa jika nantinya JPU menganggap berkas perkara enam tersangka sudah lengkap, maka pihaknya bakal mengajukan tuntutan baru. Menurutnya laporan yang saat ini tengah diproses merupakan temuan kepolisian, bukan dari korban.
"Kalau memang nanti berkas perkara dianggap P21 dan tidak ada penambahan pasal, maka bisa saja kami akan membuat LP baru," ucapnya, Senin (31/10/2022).
2. Fokus pada proses yang sudah berjalan
Meskipun demikian, untuk saat ini pihaknya masih alan fokus pada proses hukum yang sudah berjalan. Imam menyebut bahwa pihaknya masih berupaya agar berkas perkara jangan sampai P-21 terlebih dahulu. Karena pihaknya merasa bahwa tragedi tersebut tak cukup hanya dengan enam tersangka saja.
"Kami juga sudah menyampaikan surat Kejagung, Menkopolhukam, Kapolri hingga presiden agar ada ketegasan," imbuhnya. Imam juga menambahkan bahwa untuk pasal yang digunakan juga dirasa belum sesuai. Pasal 359 dan 360 KUHP dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Makanya kami minta P19 dulu agar bisa ada penambahan tersangka baru dan penambahan pasal 338 serta 340," tegasnya.
Baca Juga: Aremania Kembali Demo, Singgung Rekonstruksi hingga Jam Tayang
3. Sejauh ini baru ada enam orang jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Keenam tersangka itu antara lain:
1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.
2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.
3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.
4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.
Baca Juga: Gelar Aksi Lagi, Aremania: Harusnya Tersangka Kanjuruhan Gak Cuma 6
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.