Hakim Ketua Jalani Isoman, Sidang Lanjutan Kasus SMA SPI Ditunda
Hasil tes antigen hakim ketua dinyatakan positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dan kekerasan dengan terdakwa owner dari SMA SPI, Kota Batu yang sejatinya digelar pada Rabu (23/2/2022) terpaksa ditunda. Hal itu setelah Hakim Ketua, Djuanto yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Malang terindikasi terpapar COVID-19. Agenda sidang lanjutan ini sendiri adalah menghadirkan tiga saksi untuk perkara tersebut terhadap terdakwa Julianto Eka Putra.
1. Hakim ketua harus isoman
Jubir PN Malang, Mohammad Indarto menjelaskan bahwa sesuai jadwal memang seharusnya pada hari Rabu (23/2/2022) digelar sidang lanjutan kasus SMA SPI Kota Batu. Tetapi sehari sebelumnya PN Malang memang menggelar swab antigen untuk seluruh pegawai dan karyawan.
Hasilnya, Hakim Ketua Djuanto yang menyidangkan perkara tersebut positif. Ia pun harus menjalani isolasi mandiri selama dua minggu. "Beliau juga masih akan menjalani tes PCR terlebih dahulu untuk memastikan. Jadi karena alasan tersebut sidang terpaksa ditunda," paparnya Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Digelar di Malang
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan Terhadap JE