TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita Peserta Nikah Massal: Tegang Jelang Akad, Senang Punya Dokumen

Ini lah raut kegembiraan mereka

Peserta nikah massal mendapat dokumen resmi tanda pernikahan mereka, Jumat (8/11). IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Raut semringah terpancar dari wajah ratusan pasangan yang mengikuti acara nikah massal di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (8/11). Mereka tampak sangat bahagia dan lega karena akhirnya bisa meresmikan hubungan pernikahan secara adminstrasi negara.

Meskipun dilakukan secara bersama-sama, prosesi akad nikah tetap berjalan sakral sesuai dengan keyakinan masing-masing. Tercatat, 283 pasangan mengikuti acara nikah massal tersebut. 

1. Sempat tegang sebelum akad

Prosesi nikah massal di pendopo Kabupaten Malang, Jumat (8/11). IDN Times/ Alfi Ramadana

Namun demikian, tak sedikit dari pasangan pengantin tersebut yang mengaku tegang saat akan melafalkan akad. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Reno Dedy Pranata dan Sina Ayustika Purwani.

Pasangan asal Lawang tersebut mengaku cukup grogi saat akan menjalankan akad. Namun mereka mencoba untuk tetap tenang hingga prosesi berakhir.

"Cukup tegang juga tadi karena di depan banyak orang. Baru pertama ini langsung disaksikan banyak orang," ucap Reno usai menjalankan akad nikah. 

Baca Juga: 283 Pasangan Ikut Nikah Massal di Pendopo Kabupaten Malang 

2. Tak dipungut biaya

Pasangan Reno dan Sina saat mendapat dokumen resmi usai menjalani akad nikah di pendopo Kabupaten Malang, Jumat (8/11/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Reno dan Sina mengaku sangat terbantu dengan adanya nikah massal tersebut. Pasalnya, hal itu mempermudah dirinya untuk bisa mendapat dokumen pernikahan resmi. Ia juga menyebut, selama proses hingga akad nikah dirinya tak dipungut biaya sedikitpun. 

"Semua prosesnya gratis dan tidak dipungut biaya," tambah pasangan yang sebelumnya sudah menikah secara adat tersebut. 

3. Senang akhirnya memiliki dokumen resmi

Pasangan Maheru Data dan Kristiana (tengah) saat menerima dokumen resmi pernikahan mereka. IDN Times/ Alfi Ramadana

Lain lagi dengan pasangan Maheru Data (68) dan Kristiana (53). Pasangan asal Bedali, Lawang tersebut mengaku sangat senang. Sebab, kini pernikahan mereka sudah resmi dan sah diakui negara. Sebelumnya mereka hanya menjalankan pemberkatan di gereja hingga akhirnya hari ini mereka bisa mengikuti nikah massal untuk mendapat pengakuan dari negara. 

"Kami ikut nikah massal ini untuk memenuhi kebutuhan anak-anak. Kebetulan saat mengurus pemenuhan persyaratan tidak ada kendala," ucap pasangan yang sudah memiliki dua orang anak tersebut. 

Baca Juga: Pasangan Termuda Nikah Massal: Daripada Pacaran, Mending Menikah

Berita Terkini Lainnya