Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Kota Malang Turun ke Jalan
Sosialisasi ke masyarakat agar tak beri imbalan ke petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kementerian Agama Kota Malang turun ke jalan melakukan sosialisasi mencegah gratifikasi. Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak perlu memberikan imbalan kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) usai menjalankan tugas menikahkan pengantin.
Pasalnya pemberian imbalan dari masyarakat baik berupa makanan terlebih uang bisa masuk kategori gratifikasi dan berpotensi menjadi pelanggaran. Lokasi yang dipilih Kemenag adalah sekitar wilayah Alun-alun Kota Malang untuk melakukan sosialisasi.
1. Semua layanan KUA gratis kecuali yang sudah diatur Undang-undang
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh Rosyad menjelaskan bahwa selama ini, seluruh pelayanan yang ada di KUA tidak dipungut biaya kecuali memang sudah diatur di undang-undang. Rosyad menyebut bahwa untuk pernikahan, berdasarkan PP no 48 tahun 2014, jika dilakukan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Sementara jika dilakukan diluar kantor maka baru membayar sebesar Rp600 ribu dan ini berlaku di seluruh Indonesia.
"Selama ini yang terjadi di masyarakat adalah mereka kerap memberikan imbalan kepada petugas KUA. Mungkin bagi mereka hal itu wajar, tetapi bagi petugas hal itu bisa menjadi masalah dan berpotensi memicu munculnya perilaku korupsi, kolusi dan lainnya," terangnya Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu
Baca Juga: Daftar Nikah di KUA, 10 Kemesraan Adipati Dolken dan Kekasih