TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bullying SMPN 16 Kota Malang, Korban Juga Pernah Dibanting ke Paving

Polresta Malang Kota ungkap fakta baru

SMPN 16 Malang tengah didera kasus perundungan yang dilakukan siswanya. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sebuah fakta baru mencuat dari kasus bullying terhadap MS (13 tahun), siswa SMPN 16 Kota Malang. Fakta tersebut mengemuka setelah pihak kepolisian memeriksa tujuh rekan korban yang diduga menjadi pelaku perundungan. Ketujuh siswa tersebut mengakui telah menganiaya korban. 

1. Setelah dibanting ke paving, korban dilempar ke pohon

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat giat rilis di Polsek Lowokwaru. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, fakta yang paling mencengangkan adalah mereka tak cuma sekali merundung korban. Perundungan itu dilakukan secara bersama-sama.

Bahkan, ada satu kali kejadian yang cukup miris dan membuat korban kesakitan. Mereka pernah membanting korban ke paving. Setelah itu korban kembali diangkat dan dilempar ke pohon. 

"Mereka ini sudah mengakui tindakan kekerasan itu. Semunya dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya, Selasa (4/2).

Baca Juga: Kasus Perundungan di SMPN 16 Kota Malang, Sutiaji Anggap Sekolah Lalai

2. Teman-teman MS mengaku cuma iseng

SMPN 16 Kota Malang mendapat sorotan usai mencuatnya kasus perundungan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Leo melanjutkan, ketujuh siswa itu mengaku cuma iseng. Mereka mengakui hanya ingin bercanda kepada MS, yang mereka anggap sebagai teman baik.

Meskipun awalnya hanya bersifat candaan, namun kepolisian menilai bahwa gurauan tersebut mengandung unsur kekerasan. Akibatnya ketujuh siswa ini pun terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum.

"Karena terduga pelaku masih anak-anak tentunya proses hukumnya sesuai dengan peradilan anak. Walaupun hanya iseng, tetapi kalau berlebihan tentu harus tetap diperingatkan," ujar Leo. 

3. Pemeriksaan didampingi orangtua

Kepolisian Resort Kota Malang Kota tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan di SMPN 16 Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pada pemeriksaan tersebut, Korps Bhayangkara juga menghadirkan orangtua ketujuh teman MS. Tujuannya agar para orangtua tersebut bisa mengetahui faktanya secara langsung. Selain itu, polisi juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi orangtua.

Leo berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.

Baca Juga: Viral Bullying di SMPN 16 Kota Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi

Berita Terkini Lainnya