Tak Puas Berkas Hampir P21, Tim Advokasi Aremania Siapkan Laporan Baru
Terus desak agar ada penambahan tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Aremania dipastikan tak akan tinggal diam jika berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang dinyatakan P-21. Mereka akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mencari keadilan lantaran pasal yang dikenakan kepada para tersangka dinilai terlalu sederhana. Selain itu, jumlah tersangka juga menurut mereka seharusnya lebih dari enam orang.
1. Buka peluang ajukan laporan baru
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menjelaskan bahwa jika nantinya JPU menganggap berkas perkara enam tersangka sudah lengkap, maka pihaknya bakal mengajukan tuntutan baru. Menurutnya laporan yang saat ini tengah diproses merupakan temuan kepolisian, bukan dari korban.
"Kalau memang nanti berkas perkara dianggap P21 dan tidak ada penambahan pasal, maka bisa saja kami akan membuat LP baru," ucapnya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Aremania Kembali Demo, Singgung Rekonstruksi hingga Jam Tayang
Baca Juga: Gelar Aksi Lagi, Aremania: Harusnya Tersangka Kanjuruhan Gak Cuma 6
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.