Polisi Buka Pengaduan Bagi Korban Lain Guru Taekwondo
Polisi sudah periksa lima saksi atas kasus tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polres Malang membuka pengaduan bagi korban lain kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru beladiri taekwondo berinisial MR (25), di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sejauh ini kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi atas kasus tersebut. Dari total lima saksi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan korban berinisial ES (21) yang mengalami pelecehan sejak tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya
1. Terungkap saat salah satu korban melaporkan
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Achmad Taufik menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah ada salah satu atlet taekwondo di bawah asuhan MR melapor ke KONI Kabupaten Malang. "Karena laporan tersebut, MR kemudian diskorsing oleh KONI. Mulai saat itu, kedok dari pelaku mulai terbuka," katanya Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: 10 Tempat Sewa Motor Malang Terbaik, Aman dan Terjangkau
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.