Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya  

Pelaku lakukan pelecehan selama 4 tahun   

Malang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan MR (25) sebagai pelaku pelecehan seksual. Pria asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan polisi oleh orangtua korban. 

1. MR adalah guru taekwondo korban

Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya  Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa MR merupakan guru taekwondo dari korban yang berinisial ES (20). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara. Bahkan, pelaku juga sudah dekat dengan keluarga korban. 

"Mereka sama-sama berlatih bela diri taekwondo di Gondanglegi berdasarkan pengakuan dari tersangka," urainya Selasa (16/8/2022). 

2. Janji akan menikahi korban

Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya  Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Saat itu korban masih di bawah umur. Aksi itu terus berlanjut hingga tahun 2021.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun, korban kerap menolak ajakan pelaku. Karena itu, tersangka kemudian mencoba melakukan aksi pelecehan pada korban. "Korban bahkan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya. 

Baca Juga: 10 Potret Xabiru Latihan Taekwondo, Jagoannya Mama Rachel Vennya, nih!

3. Tak hanya lakukan pelecehan pada korban saja

Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya  Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Donny menyebut bahwa tersangka MR tidak hanya melakukan pelecehan kepada ES. Ia juga sempat melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. Karena aksinya tersebut, MR juga sempat di skorsing oleh Ketua KONI Kabupaten Malang. Ia dilarang melatih

"Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan masih tetap melatih taekwondo," sambungnya.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan intens untuk melengkapi pemberkasan," tandasnya. 

Baca Juga: 5 Tips Mengajari Anak Laki-laki agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya