Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda, Komnas PA Kecewa
Momen pembacaan tuntutan sudah ditunggu publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa karena sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra itu, ditunda. Penundaan tersebut dinilai tidak beralasan karena proses persidangan sudah berjalan cukup lama. Bahkan, agenda pembacaan tuntutan tersebut merupakan persidangan ke-20.
1. Harusnya pembacaan tuntutan tetap berjalan
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait usai menilai penundaan itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, sesuai jadwal pada sidang yang digelar di PN Malang, Rabu (20/7/2022) agenda utamanya adalah pembacaan tuntutan. Momen tersebut sudah ditunggu oleh publik. Terlebih kasus kekerasan seksual itu sudah bergulir satu tahun lebih.
"Saya kira ini peristiwa yang tidak perlu terjadi karena sudah disepakati hari ini adalah sidang ke 20 sidang pembacaan tuntutan JPU. Diterima atau tidak diterima tuntutan itu terserah terdakwa. Tentu ini menjadi pertanyaan apa alasannya ditunda," urainya Rabu (20/7/2022).
Arist menilai bahwa penundaan ini menumbulkan kesan mengulur waktu, karena masa penahanan terdakwa hanya satu bulan. "Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final. Ini seperti mengulur waktu dan dikhawatirkan pembacaan vonis nanti juga bisa berlarut-larut. Karena batas waktu penahanan hanya 30 hari. Saya sudah paham betul dengan cara-cara seperti ini karena hampir 30 tahun menghadapi atau megurusi korban kejahatan seksual," imbuhnya.
Baca Juga: JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun
Baca Juga: Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Jadi 14 Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.