Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda, Komnas PA Kecewa 

Momen pembacaan tuntutan sudah ditunggu publik  

Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa karena sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra itu, ditunda. Penundaan tersebut dinilai tidak beralasan karena proses persidangan sudah berjalan cukup lama. Bahkan, agenda pembacaan tuntutan tersebut merupakan persidangan ke-20.

1. Harusnya pembacaan tuntutan tetap berjalan

Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda, Komnas PA Kecewa PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait usai menilai penundaan itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, sesuai jadwal pada sidang yang digelar di PN Malang, Rabu (20/7/2022) agenda utamanya adalah pembacaan tuntutan. Momen tersebut sudah ditunggu oleh publik. Terlebih kasus kekerasan seksual itu sudah bergulir satu tahun lebih. 

"Saya kira ini peristiwa yang tidak perlu terjadi karena sudah disepakati hari ini adalah sidang ke 20 sidang pembacaan tuntutan JPU. Diterima atau tidak diterima tuntutan itu terserah terdakwa. Tentu ini menjadi pertanyaan apa alasannya ditunda," urainya Rabu (20/7/2022). 

Arist menilai bahwa penundaan ini menumbulkan kesan mengulur waktu, karena masa penahanan terdakwa hanya satu bulan.  "Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini sudah final. Ini seperti mengulur waktu dan dikhawatirkan pembacaan vonis nanti juga bisa berlarut-larut. Karena batas waktu penahanan hanya 30 hari. Saya sudah paham betul dengan cara-cara seperti ini karena hampir 30 tahun menghadapi atau megurusi korban kejahatan seksual," imbuhnya. 

2. Bakal komunikasi dengan Kejati Jatim

Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda, Komnas PA Kecewa Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan usai penundaan sidang tuntutan Julianto Eka Putra. IDN Times/Alfi Ramadana

Pasca penundaan tersebut, Arist menyebut bahwa Komnas PA akan berkomunikasi dengan Kejari Jatim. Pihaknya ingin meminta kejelasan. "Penundaan ini tentu membuat penegakan hukum kembali terkatung-katung. Ini juga akan berpengaruh kepada trauma yang dialami korban. Karena sepanjang satu tahun ini mereka sudah mengalami trauma dengan adanya tekanan-tekanan dalam proses persidangan," sambungnya. 

Meski begitu, Arist menegaskan bahwa Komnas PA tidak pernah main-main dalam memperjuangkan hak para korban kejahatan seksual. "Saya tidak akan mundur kecuali jika dunia ini runtuh. Saya akan terus berjuang untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak ini apapun risikonya," tandasnya. 

Baca Juga: JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun

3. JPU indikasikan Julianto bisa dituntut dengan hukuman maksimal

Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda, Komnas PA Kecewa Salah satu fasilitas yang ada di SMA SPI, yakni hotel Transformer Center. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan dan JPU tengah berkoordinasi agar Julianto dituntut dengan hukuman maksimal. "Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (19/7/2022).

Mia menyampaikan, berdasarkan hasil uraian dari JPU, disimpulkan ada pemerkosaan yang diinginkan oleh terdakwa Julianto. Dalam melancarkan aksinya, pria yang juga dikenal sebagai motivator melakukan tipu muslihat. Korban dirayu dengan cara diberi kata-kata motivasi. "Yang bersangkutan (Julianto) ini sebagai pendidik guru yang harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah," katanya.

Baca Juga: Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Jadi 14 Orang

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya