TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Rugikan negara hingga Rp1,08 miliar 

Kejari Kota Batu mengamankan dua orang terkait kasus korupsi. Dok/Kejari Batu

Batu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dua tersangka itu diketahui berinisial AFR, staf Bapenda Kota Batu dan J yang merupakan makelar jual beli tanah. 

Baca Juga: BEM Malang Raya: Daripada Naikin Harga BBM, Mending Tunda Proyek Mahal

1. Kerja sama dalam pungutan BPHTB dan PBB

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kota Batu. Dok/istimewa

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menyampaikan  bahwa dua tersangka diketahui melakukan penyimpangan dalam pungutan BPHTB dan PBB. Penyimpangan pungutan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu. 

"Dua orang ini bekerja sama dalam melakukan penyimpangan," urainya Jumat (9/9/2022). 

2. Rugikan negara hingga Rp1,08 miliar

Kejari Kota Batu saat memeriksa kasus korupsi. Dok/istimewa

Lebih jauh, dua pelaku sudah merugikan negara cukup besar. Ia memperkirakan kerugian negara mencapai RP 1,08 miliar. Uang tersebut bersumber antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu. Data kemudian diubah oleh tersangka. Dalam prakteknya tersangka AFR memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru. Kemudian yang bersangkutan bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.

3.  J jadi alat untuk perkecil biaya pajak

Kejari Kota Batu mengamankan dua orang terkait kasus korupsi. Dok/Kejari Batu

Sementara itu, J merupakan rekan AFR yang berperan sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama untuk memanipulasi agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa lebih murah. 

"Kedua pelaku ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya bisa diubah dan kemudian besaran BPHTB diturunkan," sambungnya. 

Baca Juga: 11 Cafe untuk Hunting Foto di Kota Batu, Interiornya Apik!

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya