Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pajak
Rugikan negara hingga Rp1,08 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dua tersangka itu diketahui berinisial AFR, staf Bapenda Kota Batu dan J yang merupakan makelar jual beli tanah.
Baca Juga: BEM Malang Raya: Daripada Naikin Harga BBM, Mending Tunda Proyek Mahal
1. Kerja sama dalam pungutan BPHTB dan PBB
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menyampaikan bahwa dua tersangka diketahui melakukan penyimpangan dalam pungutan BPHTB dan PBB. Penyimpangan pungutan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu.
"Dua orang ini bekerja sama dalam melakukan penyimpangan," urainya Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: 11 Cafe untuk Hunting Foto di Kota Batu, Interiornya Apik!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.