TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kades di Banyuwangi Lolos Ancaman Pidana Pemilu

Beda tafsir Bawaslu vs aparat penegak hukum

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Pada 11 Januari lalu, seorang Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengikuti kegiatan kampanye salah satu Cawapres. Setelah melalui proses pemeriksaan, Kades tersebut dinyatakan lolos ancaman jeratan pasal tentang netralitas ASN pada Pemilu.

1. Terindikasi pidana

Ilustrasi pemeriksaan/penyelidikan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut pada awalnya sudah memenuhi syarat meteril. Adrian mengatakan, Kades selaku terlapor terindikasi kuat melakukan pelanggaran Pemilu yang berhubungan dengan pidana. Dalam prosesnya, Bawaslu bersama Gakkumdu setempat melakukan pemeriksaaan.

"Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pelapor, terlapor dan juga saksi. Termasuk nama-nama yang disebut di dalam keterkaitan laporan tersebut yang tidak ada di dalam daftar. Semuanya sudah dimintai keterangan," kata Adrianus, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Harga Beras di Banyuwangi Tembus Rp16 Ribu, Pedagang dan Pembeli Resah

2. Beda tafsir Bawaslu dan penegak hukum

Ilustrasi bingung/ tertipu/penipuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, selanjutnya Gakkumdu memvonis bahwa Kades yang dilaporkan tersebut tidak bersalah. Adrian mengatakan, meski Bawaslu menyatakan bahwa tindakan Kades tersebut merupakan sebuah pelanggaran, namun pendapat dari Kepolisian dan Kejaksaan sebaliknya.

"Kesimpulannya, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur (pelanggaran). Sementara Bawaslu menyatakan itu memenuhi unsur," cetusnya.

Adrian mengatakan, setiap lembaga peradilan dalam urusan kepemiluan memiliki kajian dan pandangan berbeda-beda. Sedangkan menurut kacamata Bawaslu, tindakan kades menghadiri acara kampanye dipandang sebagai pelanggaran.

"Jadi tafsir antara tindakan dan menguntungkan atau merugikan, itu berbeda pendapat bawaslu antara kepolisian dan kejaksaan. Karena dari kejaksaan dan kepolisian menyatakan tidak memenuhi unsur, maka kami bersepakat laporan itu dihentikan," katanya.

Verified Writer

Agung Sedana

Sebagus-bagusnya tulisan, adalah tulisan yang menginspirasi, membangun, dan mengedukasi. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya