Kades di Banyuwangi Lolos Ancaman Pidana Pemilu
Beda tafsir Bawaslu vs aparat penegak hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pada 11 Januari lalu, seorang Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengikuti kegiatan kampanye salah satu Cawapres. Setelah melalui proses pemeriksaan, Kades tersebut dinyatakan lolos ancaman jeratan pasal tentang netralitas ASN pada Pemilu.
1. Terindikasi pidana
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut pada awalnya sudah memenuhi syarat meteril. Adrian mengatakan, Kades selaku terlapor terindikasi kuat melakukan pelanggaran Pemilu yang berhubungan dengan pidana. Dalam prosesnya, Bawaslu bersama Gakkumdu setempat melakukan pemeriksaaan.
"Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pelapor, terlapor dan juga saksi. Termasuk nama-nama yang disebut di dalam keterkaitan laporan tersebut yang tidak ada di dalam daftar. Semuanya sudah dimintai keterangan," kata Adrianus, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Harga Beras di Banyuwangi Tembus Rp16 Ribu, Pedagang dan Pembeli Resah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.