4 Kades Bojonegoro Ditangkap Polda Gegara Korupsi Dana BKK

Terungkap dari fakta persidangan

Surabaya, IDN Times - Empat Kepala Desa (Kades) di Bojonegoro ditangkap Unit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana mengatakan, perkara ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko yang sudah divonis 7 tahun pada 2023 lalu.

"Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka itu bernisial WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

"Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," katanya.

Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan. Melainkan dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," urainya.

Sedangkan kerugian dari empat desa Rp1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. Keuntungan kades yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Karena hanya dijanjikan oleh terdakwa s Bambang. Dalam prosesnya pekerjaan tidak selesai anggaran dibawa Bambang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," ungkap Putu.

Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

Sementara kepada keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: 4 Orang Meninggal Kecelakaan KA, Kasus Ditangani Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya