Kades di Magetan Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi DD Rp200 Juta

Modusnya membuat SPJ fiktif atas pembelian tanah urug

Magetan, IDN Times - Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, dijebloskan ke Rutan Kelas II Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp209.642. 700,-.

1. Modus korupsi tersangka

Kades di Magetan Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi DD Rp200 JutaSumadi, kades Ngariboyo Magetan saat dijebloskan kepenjara oleh Kejari Magatan. IDN Times/ Riyanto

Penahanan Sumadi dilakukan setelah Kejari Magetan mengantongi dua alat bukti yang cukup. Menurut Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, Sumadi diduga melakukan modus korupsi dengan mengeluarkan SPJ fiktif pembelian tanah urug.

"Sumadi memanipulasi bukti pembelian tanah urug untuk pembangunan gedung serbaguna. Tanah urug tersebut bukan berasal dari pembelian, melainkan dari tanah bekas galian pondasi yang seolah-olah dibeli dari luar," jelas Yuana.

Baca Juga: Pulang dari Sarangan, Mobil Wisatawan Cepu Terjun ke Sungai di Magetan

2. Tersangka melakukan korupsi seorang diri

Kades di Magetan Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi DD Rp200 JutaSumadi, kades Ngariboyo Magetan saat dijebloskan kepenjara oleh Kejari Magatan. IDN Times/ Riyanto

Lebih lanjut, Yuana mengungkapkan bahwa Sumadi melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. "Hingga saat ini, tersangka masih berstatus tunggal," ujarnya.

Namun, Yuana tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.

Sumadi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Magetan untuk menunggu pendalaman keterangan saksi-saksi.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

3. Kasus ini jadi pengingat kepala desa lain

Kades di Magetan Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi DD Rp200 JutaSumadi, kades Ngariboyo Magetan saat dijebloskan kepenjara oleh Kejari Magatan. IDN Times/ Riyanto

Pengacara Sumadi, Ahmad Setiawan, menyatakan meyakini bahwa penahanan kliennya telah sesuai prosedur dan Kejari Magetan memiliki cukup bukti untuk menahannya.

"Kami akan terus mengawal dan mendampingi klien agar mendapatkan keadilan," tegas Ahmad.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para kepala desa lainnya untuk selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan terhindar dari jeratan korupsi.

Baca Juga: Ini Syarat Calon Perseorangan Maju Pilkada Magetan 2024

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya