Apotek di Banyuwangi Dilarang Jual Obat Sirop
Sementara ini terjadi kepunahan obat sirop segala merek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Menyusul adanya penyakit gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) di beberapa daerah di Indonesia, seluruh apotek di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dilarang untuk menjual segala jenis obat sirop.
Baca Juga: Catat, 29 Oktober 2022 Gandrung Sewu Banyuwangi Kembali Digelar
1. Segala jenis obat sirup dewasa dan anak ditarik
Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Rananda Satria mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengecekan dan memasang imbauan di beberapa apotek. Hal ini dilakukan setelah adanya edaran dari Kemenkes RI dan BPOM.
"Beberapa apotek sudah kita pasang poster dan imbauan untuk sementara menghindari obat sirop. Besok akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh di setiap kecamatan," kata Satria, Senin (24/10/2022).
Hasil pengecekan yang dilakukan di beberapa apotek di Banyuwangi wilayah utara, polisi menemukan satu apotek yang masih memiliki stok sirop yang masuk ke dalam daftar larangan.
"Dari pengecekan hari ini, ada apotek yang masih memiliki stok Termorex sirop. Namun posisinya sudah tidak di pasang (display). Sedang proses menunggu sales untuk pengembalian," jelasnya.
Baca Juga: Triangle Diamond Jadi Wisata Andalan Banyuwangi, Ada Apa Saja?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.