Pria Ini Merampas dan Rudapaksa Teman Kencan

Sengaja mencari sasaran wanita melalui media sosial

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial IY (24) harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan perampasan dan rudapaksa wanita berinisial NH (29). Pelaku mengambil smartphone serta uang milik korban setelah sebelumnya memesan jasa layanan kencan dengan korban.

Keduanya berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya memutuskan untuk berkencan di salah satu penginapan kawasan Jalan Borobudur, Kota Malang. 

1. Sengaja rencanakan perampasan

Pria Ini Merampas dan Rudapaksa Teman KencanKapolsek Lowokwaru saat berdialog dengan pelaku di Polsek Lowokwaru. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fathur Rahman menjelaskan bahwa pelaku IY memang sengaja mencari sasaran wanita melalui media sosial twitter pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku lalu berpura-pura memesan jasa layanan kepada wanita tersebut. Keduanya kemudian saling menawar harga dan korban menetapkan bahwa tarif sekali kencan Rp450 ribu. Angka tersebut kemudian disetujui pelaku dan keduanya berjanji untuk bertemu di salah satu penginapan kawasan Jl Borobudur. 

"Sejak awal pelaku ini memang sudah merencanakan semuanya. Ia juga sudah membawa berbagai peralatan seperti tali dan pisau," papar Fathur Rahman, Senin (3/5/2021). 

Baca Juga: Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi

2. Pelaku langsung todong korban dengan pisau

Pria Ini Merampas dan Rudapaksa Teman KencanPelaku perampasan dan pemerkosaan saat berada di Polsek Lowokwaru. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah membuat janji bertemu, pelaku kemudian menuju lokasi sesuai kesepakatan. Fathur menyebut pelaku memang sudah berencana memereas korban lantaran mengetahui bahwa tarif sekali kencan Rp450 ribu. Maka pelaku berfikir bahwa korban tentu memiliki banyak uang.

Kemudian sekitar pukul 16.00 keduanya bertemu di tempat yang dijanjikan. Untuk mengelabui korban, pelaku kemudian mengajak ngobrol. Setelah beberapa saat mengobrol pelaku kemudian langsung menodongkan pisau lipat ke leher korban sembari mengancam. 

"Pelaku meminta barang-barangnya yang dibawa. Ada uang sejumlah Rp 100 ribu. Kemudian smartphone juga diberikan kepada pelaku," tambahnya. 

3. Korban diikat dan dirudapaksa

Pria Ini Merampas dan Rudapaksa Teman KencanIlustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah merampas sejumlah barang berharga milik korbannya, pelaku kemudian mengikat korban dalam posisi tengkurap. Tangan korban diikat diatas punggung. Melihat korban yang tak berdaya muncul pikiran bejat dari pelaku untuk merudapaksa korban.

Kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan langsung melakukan rudakpaksa. Setelah puas melampiaskan nafsunya dan mengambil barang berharga milim korban, IY kemudian meninggalkan NH begitu saja.

"Pelaku IY mengakui dirinya nekat mengambil barang-barang milik korban karena desakan utang," sambungnya. 

4. Kenakan dua pasal berbeda

Pria Ini Merampas dan Rudapaksa Teman KencanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatannya itu, IY dijerat dengan dua pasal berbeda. Pasal pertama yang disangkakan adala 368 KUHP mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Ancaman yang diberikan untuk masing-masing pasal juga berbeda. Untuk pasal 368 KUHP, ancaman 9 tahun penjara. Lalu untuk pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun penjara. 


"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai supir di salah satu instansi. Setelah terlilit utang kemudian yang bersangkutan ini nekat melakukan aksi tersebut," tandasnya. 

Baca Juga: Waspada! Beragam Modus Kasus Rudapaksa, Ada Pura-pura Tawari Tumpangan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya