Periode Desember-Januari, Polres Batu Tangkap 9 Tersangka Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Selama periode Desember hingga Januari, Kepolisian Resort Kota Batu mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba. Dari sembilan kasus tersebut, sedikitnya sembilan tersangka ditangkap. Sebagian besar dari mereka ditangkap saat tengah bertransaksi narkoba. Dari pengungkapan tersebut, kepolisianmengamankan barang bukti berupa sabu sejumlah 13,10 gram lalu 270,49 gram ganja.
1. Tersangka merupakan warga lokal Batu dan Malang
Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AF, WS, DRD, WA, AW, MS, S, AG, HSD. Mereka semua diringkus dari lokasi yang berbeda-beda. Beberapa terangksa juga ada yang merupakan pelaku yang baru sekali menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini berasal dari Kota Batu. Ada juga yang berasal dari Kota Malang," beber Wakapolresta Kota Batu, Kompol Zein Mawardi, Jumat (17/1/2020).
2. Gunakan modus ranjau
Sejauh ini, dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan untuk peredaran narkoba tersebut masih sama yakni ranjau. Dengan modus tersebut maka hal itu cukup menyulitkan untuk mengungkap jaringan dari para pengedar narkoba tersebut.
"Caranya masih sama dengan modus ranjau," tambahnya.
3. Ada indikasi dikendalikan dari lapas
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kota Batu, Iptu Yussi Purwanto mengungkapkan bahwa ada indikasi peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari dalam lapas. Namun, sejauh ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Terutama untuk mengumpulkan informasi lebih banyak guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Ada dugaan bahwa otak pengendalinya dari dalam lapas. Tetapi sejauh ini masih kami kembangkan," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Minggu, Polrestabes Surabaya Tangkap 41 Tersangka Kasus Narkoba
4. Dapat barang dari Madura
Untuk suplai barang haram tersebut para tersangka memperoleh dari Madura. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk bisa mendapatkan informasi lebih akurat. Atas kejahatan yang dilakukan tersebut para tersangka diancam dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumanya lima sampai 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Siaga Bencana, Forkopimda Kota Batu Lakukan Tanam Pohon