Impor Sampah, Khofifah: Masih Ada Aturan yang Elastis di Permendag

Aturan Permendag perlu direvisi

Banyuwangi, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menilai terdapat peraturan yang masih elastis dan perlu direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

1. Perlu adanya revisi aturan

Impor Sampah, Khofifah: Masih Ada Aturan yang Elastis di PermendagIDN Times/Ardiansyah Fajar

Hal ini disampaikan Khofifah menanggapi temuan impor bahan baku kertas yang tercampur dengan sampah plastik. "Di dalam Permendag, itu ada aturan dan di dalamnya masih asa yang terlalu elastis, ada 'Dan lain- lain' itu perlu dibahas untuk direvisi," kata Khofifah saat berkunjung di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (11/7).

Baca Juga: Delapan Kontainer Sampah Impor Australia Terkontaminasi Limbah B3

2. Tidak boleh ada campuran sampah plastik

Impor Sampah, Khofifah: Masih Ada Aturan yang Elastis di PermendagIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, aturan impor bahan baku kertas dari peraturan konvensi Internasional di Basel sudah melarang adanya campuran sampah plastik. Meski demikian, impor kertas di Jawa Timur masih ditemukan campuran sampah plastik.

"Lalu kalau ikutan (tercampur) plastik itu tidak dibolehkan oleh konvensi Basel," ujarnya.

3. Bahas dengan Menko Maritim dan Menteri Perindustrian

Impor Sampah, Khofifah: Masih Ada Aturan yang Elastis di PermendagIDN Times/Mohamad Ulil Albab

 

Persoalan masih adanya aturan yang perlu direvisi, Khofifah sendiri sudah melakukan pertemuan dengan Menko Maritim dan Menteri Perindustrian.

"Kami sudah rapat dengan Menko Maritim, secara khusus kami juga sudah melakukan koordinasi dengan menteri perindustrian," ujarnya.

4. Bahas revisi aturan

Impor Sampah, Khofifah: Masih Ada Aturan yang Elastis di PermendagIDN Times/Teatrika Handiko Putri

 

Dalam pertemuan tersebut, Khofifah mengatakan, telah membahas upaya refisi aturan Permendag, agar bisa menjadi referensi dari petugas Kepabeanan, agar bisa mengetahui isi dalam tiap kontainer apakah terdapat campuran plastik atau tidak.

"Itu yang kita bahas, supaya Permendag itu bisa direfisi. Agar petugas bisa mengetahui isi dalam kontainer kontainer, isinya apa. Misal ini H S Code-nya ini sampah kertas tapi ada ikutan sampah plastiknya, yang tidak boleh plastiknya itu," ujarnya.

"Jadi jangan sampah titip, kalau untuk bahan baku sampah kertas dari konvensi basil dan Permendag itu diperbolehkan. Yang tidak kita inginkan plastik ikutannya," ujar Khofifah menambahkan.

Baca Juga: Sampah Impor Desa Bangun, Berkah di Antara Mara Bahaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya