Banding Ditolak, Bechi Tetep Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Putusan PT menguatkan vonis di PN

Surabaya, IDN Times - Terdakwa pemerkosaan dan pencabulan Pondok Pesantren Siddiqiyah Ploso Jombang, Mohammad Subchi Azal Tsani alias Bechi tetap mendapat hukuman 7 tahun penjara. Hal ini setelah banding Bechi di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya ditolak. 

Bechi sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan PN Surabaya dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1361/PID.B/2022/PN.SBY yang dibacakan pada 17 November 2022 lalu. Bechi pun mengajukan banding, namun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 1401/PID/2022/PT SBY, Bechi tetap mendapat Vonis 7 tahun penjara. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," bunyi vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 2 Februari 2023. 

Penasehat Hukum Bechi, Gede Pasek membenarkan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. Surat pemberitahuan telah ia terima. 

 "Surat pemberitahuan kepada kami sudah masuk," katanya dikonfirmasi Senin (13/2/2022).

Meski demikian, Gede masih harus menunggu sikap dari Bechi atas putusan tersebut. Ia yakin, fakta sidang dan alat bukti selama proses persidangan masih sangat lemah dan jauh dari dakwaan jaksa. 

"Namun putusannya tetap menghukum dari seharusnya membebaskan," terang Gede.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bechi maupun JPU mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bechi. Pihak Bechi ingin agar hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah. Sementara JPU ingin hukuman lebih tinggi. 

Baca Juga: Kementerian PPPA Rekomendasi Ini Untuk Banding Vonis Terdakwa Bechi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya