Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan "Prabowo Menang"

Ia masih kampanyekan Prabowo di pengadilan

Surabaya, IDN Times - Sebelum menjalani sidang tuntutannya Selasa (23/4), terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo masih melakukan kebiasaannya yaitu mengampanyekan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bahkan ia menitipkan salam kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

 

1. Tunjukkan simbol dua jari dan sampaikan salam ke BPN

Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo MenangIDN Times/Fitria Madia

 

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan tutup kepala berwarna hitam, Dhani keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur yang membawanya dari Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng). Saat muncul dari pintu belakang mobil, Dhani langsung berdiri dan mengacungkan jari telunjuk serta jempolnya. Gesture tersebut merupakan simbol kampanye terhadap Prabowo-Sandi.

"Salam buat BPN," ujar Dhani kepada awak media di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Baca Juga: Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini 

2. Dhani minta KPU dijaga

Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo MenangIDN Times/Fitria Madia

 

Dhani mengulangi kata-kata "salam buat BPN" tersebut. Saat memasuki ruang sidang, Dhani juga mengulang kata salam tersebut. Ia juga menyampaikan pesannya agar menjaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Salam buat BPN, buat rakyat semesta, jaga KPU," tuturnya seraya berjalan.

3. Dhani teriakkan Prabowo menang

Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo MenangIDN Times/Fitria Madia

 

Tak hanya itu, saat meninggalkan PN Surabaya, Dhani sempat-sempatnya menyampaikan optimismenya atas Pemilihan Presiden 2019. Ia meneriakkan dengan lantang bahwa Prabowo telah memenangkan Pilpres 2019.

"Prabowo menang," teriaknya seraya mengarahkan tinju ke udara.

4. Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

Usai Sidang, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo MenangIDN Times/Fitria Madia

 

Pada persidangan itu, Dhani telah menerima tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas ujaran "idiot" dalam vlognya yang dianggap mencemarkan nama Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka  Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika secara sah dan terbukti oleh hukum," sebut JPU.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dituntut Pidana 1 Tahun 6 Bulan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya