Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini

Sidang Lebih dari 2 Bulan, Tuntutan untuk Ahmad Dhani Dibaca Hari Ini
IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo akan menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) siang ini, Selasa (23/4). Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra tersebut didakwa atas ujaran "idiot" dalam vlog yang ia unggah.

1. Sempat ada kesalahan redaksional pada tuntutan sebelumnya

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Pembacaan tuntutan sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis (11/4) lalu. Namun saat itu JPU meminta penundaan kepada majelis hakim. Mereka merasa belum siap untuk membacakan tuntutannya.

"Kemarin ada kesalahan redaksional dan kami harus memeriksa lagi. Agar tidak salah dalam membuat tuntutan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung melalui sambungan telepon.

2. Kali ini tuntutan telah siap dibacakan

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

 

Kali ini, Richard mengatakan bahwa JPU menyatakan bahwa berkas tuntutan telah rampung sehingga sudah dapat dibacakan. Selain itu, majelis hakim sudah enggan memberikan waktu untuk penundaan lagi kepada JPU.

"Tidak ada penundaan lagi. Sudah siap semuanya nanti akan dibacakan dalam persidangan," lanjutnya.

3. Persidangan sudah lebih dari dua bulan

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

 

Proses hukum bagi Ahmad Dhani setidaknya telah berjalan lebih dari dua bulan. Sejak persidangan pertama pada Kamis (7/2), Dhani telah menjadi tahanan pinjaman Kejati Jatim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).

Selama berada di dalam sel, Dhani telah dikunjungi oleh berbagai macam orang seperti anak dan istrinya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

4. Didakwa dengan UU ITE atas pencemaran nama baik

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

 

Ahmad Dhani didakwa atas laporan Koalisi Elemen Bela NKRI. Mereka tak terima atas ujaran "idiot" dalam vlog Ahmad Dhani yang diduga ditujukan kepada mereka. Vlog tersebut dibuat pada 26 Agustus 2018 di Surabaya, saat Ahmad Dhani akan mendeklarasikan gerakan #2019gantipresiden.

Atas laporan tersebut, JPU mendakwa Ahmad Dhani menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (3). Ia didakwa lantaran dianggap sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Share Article
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia

Latest News Jawa Timur

See More

KN Permadi Dikerahkan Cari ABK Hilang di Perairan Sampang

28 Mei 2026, 21:04 WIBNews