6 Tersangka dan 32 CCTV Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Pekan Depan

CCTV di luar stadion juga diperiksa

Surabaya, IDN Times - Enam orang tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang rencananya akan diperiksa pekan depan secara bergilir. Tak hanya itu, sejumlah rekaman CCTV saat tragedi yang menewaskan 131 orang itu juga akan diperiksa.

"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022). 

Lebih lanjut, jenderal dua bintang itu menyampaikan kalau tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV). Dia menyebut CCTV yang diperiksa tak hanya di dalam saja, tapi juga di luar stadion. 

"Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion," kata dia.

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

https://www.youtube.com/embed/Xzj2s81tTss

Baca Juga: Polisi Keukeh Hanya 11 Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya