TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Baiq Nuril untuk Jokowi: Pak Presiden, Saya Hanya Korban

Korban pelecehan seksual tapi malah dipenjara

(Gerakan Save Baiq Nuril tahun 2017) Istimewa

Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril Maknun menangis ketika mengetahui ia kembali terancam segera dibui dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta kepada negara. Ancaman itu merupakan putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh koordinator kuasa hukum, Joko Jumadi bagi kliennya pada Jumat pekan lalu. 

Di tingkat kasasi, hakim MA menyatakan Nuril terbukti telah melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016. Ia terbukti telah menyebarluaskan materi pembicaraan asusila Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. Kepada Nuril, Muslim kerap menceritakan pengalamannya berhubungan badan dengan perempuan lain yang bukan istrinya. 

Untuk membuktikan kalau ia tidak memiliki hubungan gelap dengan Muslim, Nuril kemudian merekam pembicaraannya dengan si kepala sekolah. Di dalam persidangan tingkat pertama pun sudah terbukti, materi pembicaraan itu bisa bocor bukan karena perempuan berusia 37 tahun itu. 

Kini bui selama enam bulan sudah menghantui Nuril. Ia pun kemudian meminta keadilan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Untuk Pak Presiden, saya di sini, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban," kata Nuril sambil menangis terisak-isak pada Senin (12/11) di rumahnya. 

Lalu, apa yang bisa dilakukan publik untuk meringankan beban Nuril? 

Baca Juga: Sempat Bebas, Terdakwa Kasus UU ITE Baiq Nuril Dinyatakan Bersalah

1. Baiq Nuril mempertanyakan putusan Mahkamah Agung yang menyatakannya bersalah

(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Nuril sempat menghirup udara bebas pada 26 Juli 2017 lalu lantaran di pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak bersalah. Namun, putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung justru menyatakan hal yang sebaliknya. Majelis hakim justru menganulir putusan tidak bersalah itu. 

"Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..."kata Nuril sambil menangis di rumahnya di area Lombok barat. 

Bekas pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram itu sudah tahu kalau jaksa mengajukan kasasi ke tingkat MA. Namun, tim kuasa hukum membesarkan hati dan menyebut tidak mungkin ada celah kasasi akan dikabulkan. 

"Karena semua saksi, termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya," kata dia. 

Sementara, Wakil Koordinator PAKU, Rudi mengatakan vonis enam bulan penjara adalah hukuman terberat yang dijalani korban penerapan UU ITE pasal 27 ayat 3. 

2. Nuril menegaskan ia merekam pembicaraan itu karena membela diri

(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Nuril menegaskan alasan ia merekam pembicaraan teleponnya dengan mantan Kepala SMUN 7, Muslim, karena ingin membela diri. Ia sudah coba menghindar dan tidak mengangkat telepon dari Muslim, namun si kepala sekolah mengancam akan memecat Nuril seandainya tidak mendengarkan pembicaraan dengan isi asusila tersebut. 

"Apa saya salah, kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri?," tanya Nuril sambil berurai air mata. 

Baca Juga: UU ITE Makin 'Berbahaya': Dimanfaatkan Untuk Balas Dendam

Berita Terkini Lainnya